Eks Ketua KY: Aparat Penegak Hukum Kita Harus Lebih Dulu Dewasa Ketimbang Masyarakatnya

Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (30/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (30/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki mengatakan, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, harus lebih dulu bersikap dewasa dari masyarakatnya. Termasuk, dalam melihat dan menerapkan KUHP dan KUHAP baru yang sudah berlaku.

Ia mengingatkan, Indonesia sebagai bangsa tidak akan bisa besar kalau aparatnya atau penguasanya terlalu sensitif terhadap kritik. Suparman mengingatkan, semua bangsa besar dunia ini bisa maju karena kritik diapresiasi, bukan dibungkam.

“Bahwa kita lebih kritis, bahwa kita lebih baik dalam menyampaikan kritik, iya. Tapi, kita masih proses menuju kedewasaan dalam menyampaikan kritik. Dalam transisi ini, kita berharap aparat penegak hukum kita lebih dulu dewasa ketimbang masyarakatnya, lebih dulu punya wisdom, kearifan,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (30/01/2026).

Bagi Suparman, kedewasaan dan kearifan dari aparat penegak hukum dibutuhkan pula dalam mengapresiasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satunya atas kritik-kritik yang disampaikan lewat komedia oleh komika atau stand up komedian.

Menurut Suparman, tradisi seperti itu masih terbilang baru atau sekitar 20 tahun belakangan hadir di masyarakat Indonesia. Bahkan, baru menjadi semacam fenomena dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dalam dunia industri atau entertainment.

“Karena itu, aparat penegak hukum kita mengedepankan edukasi lah. Boleh orang itu dipanggil, komika itu dikasih edukasi, pengetahuan, jangan langsung dijadikan tersangka, bapak-bapak polisi ini harusnya mengerjakan hal-hal yang jauh lebih besar daripada terus-menerus disibukkan urusan-urusan terhadap teman-teman kita, anak-anak muda kritis yang melakukan, menyampaikan kritik-kritik,” ujar Suparman.

Suparman turut memberikan pandangan soal kritik terhadap pejabat tinggi negara seperti Presiden atau Wakil Presiden. Ia menilai, seharusnya tidak bisa dipidana dan tidak boleh masuk kategori penghinaan karena itu bukan orang, bukan personal.

Kalaupun harus membicarakannya, ia menyarankan, hanya demi kepentingan umum atau untuk pembelaan diri. Meski begitu, Suparman menegaskan, aparat seperti kepolisian harus tetap mengedepankan pendekatan edukasi, bukan pendekatan bersifat represi.

“Kedepankanlah pencegahan, bukan mengedepankan penanggulangan, begitu cara kita berhukum karena hukum pidana itu kejam. Jadi, seperti yang saya kemukakan, hukum pidana itu seperti mengiris daging sendiri, dia bisa merampas nyawa orang, bisa mengirim orang ke penjara, dan lain-lain. Jadi, kita berharap di kesempatan yang baik ini aparat penegak hukum kita, kepolisian, untuk menahan diri,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.