Mahfud MD: Demokrasi yang Pakai Teror, Pecah Belah, dan Fitnah Itu Kemunduran Luar Biasa

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (25/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam program Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (25/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, kampus memang tidak mungkin dibungkam. Seperti yang sudah-sudah, ketika ada upaya-upaya membungkam di satu sisi, pasti muncul di sisi lain, atau kalau dibungkam hari ini, pasti bersuara esok hari.

Ia merasa, sudah menjadi hukum alam kalau kampus sejak awal abad ini selalu diisi anak-anak muda tidak bisa dibungkam. Pada akhirnya, tinggal cara kita mengelola kampus itu agar bisa tetap membawa ke arah yang lebih maju di bidang demokrasi.

“Jadi, betul, bukan zamannya sih demokrasi sekarang kok pakai teror, pakai pecah belah, pakai fitnah, dan sebagainya. Dan itu sebagian di antaranya dilakukan oleh aparat, misalnya, itu kan buruk sekali, kemunduran yang luar biasa,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (25/07/2026).

Apalagi, ia menyampaikan, kemunduran turut dirasakan dari sudut kinerja kelembagaan demokrasi. Sebab, belakangan demokrasi formal menjadi lebih menonjol dibandingkan substansi, seperti yang disampaikan lewat tulisan Hantu Fasisme di Majalah Tempo.

Tulisan di Tempo menggambarkan sebenarnya zaman dulu kejahatan berupa fasisme atau totalitarianisme dimunculkan melalui demokrasi. Jadi, orang seperti Adolf Hitler muncul dengan membangun partai, ikut pemilu, menang, lalu mengkooptasi orang lain.

“Lalu menekan, meneror, sampai menjadi penjahat yang konon paling besar sepanjang sejarah, menggunakan demokrasi untuk membunuh demokrasi. Gejala ini sudah mulai muncul sekarang di Indonesia. Kadang sesuatu yang tidak benar itu dikompromikan melalui lembaga-lembaga demokrasi, sehingga muncul istilah autocratic legalism,” ujar Mahfud.

Jadi, ia menerangkan, hukum dijadikan cover untuk membenarkan sesuatu yang salah, sehingga orang dipaksa untuk tidak melawan, dipaksa untuk menerima karena aturannya seperti itu. Padahal, aturan dibuat melalui kolusi di bawah meja para politisi.

Mahfud berpendapat, situasi seperti itu buruk sekali bagi masa depan pembangunan Indonesia. Ia meyakini, kekuasaan yang seperti itu tidak akan pernah menang, dan hanya menunggu waktu untuk hancur jika tidak sesegera mungkin ditata kembali.

“Oleh sebab itu, lebih baik ditata dari sekarang. Perubahan itu diatur secara fair, secara demokratis, tapi semuanya sportif dalam berdemokrasi, itu akan lebih baik,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, hari ini akademisi turut dihadapkan hambatan tidak bisa bicara secara terbuka berdasar keilmuwan, jika tidak sesuai kehendak pemerintah. Misal, tidak ada yang berani memprotes 34 persen anggaran pendidikan dipakai untuk MBG.

Padahal, ia menekankan, ada kebebasan akademik seperti untuk meneliti, menggali, menemukan sesuatu tanpa dihambat, dan dikemukakan ke publik. Kini, orang meneliti, menyesuaikan dulu laporannya, disusun kalimatnya agar tidak menyinggung penguasa.

“Sehingga, bagi dunia akademik itu menimbulkan kemunduran, melahirkan yang sering disebut intelektual tukang. Metodologinya diubah agar sesuai dengan pesanan, itu jelek sekali, tidak maju-maju nanti kampus kita. Jadi, kebebasan mimbar akademik, sekiranya perlu digalakan lagi dengan norma akademik dan tradisi akademik juga,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.