Mahfud MD Sebut Wajar Publik Khawatir Draft RUU Perampasan Aset yang Digarap DPR

Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari RUU Perampasan Aset yang oleh DPR dijanjikan akan segera dibahas setelah demonstrasi warga Pati. Terutama, soal draft yang banyak dikhawatirkan publik karena dicurigai pasal-pasal yang ada digembosi.

“Kekhawatiran itu wajar karena dalam pengalaman pernah DPR membahas itu diam-diam, rakyat ribut, jangan-jangan ini tiba-tiba, cukup sering. Oh UU-nya ini, lalu rakyat bahas ini, tiba-tiba yang dibahas ini, itu yang dibahas rakyat salah, tiba-tiba ke luar UU-nya lain,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026).

Maka itu, ia menekankan, sekarang DPR harus kembali ke pedoman pembuatna hukum yang demokratis. Harus ada menaningful participation, ada naskah akademik yang disebar ke masyarakat, dimintakan pendapat ke pakar atau perguuran tinggi, lalu diskusikan.

“Jangan tiba-tiba sesudah janji, lalu disahkan ternyata isinya lain, lalu membatasi hal-hal yang seharusnya dimuat, tidak dimuat, yang seharusnya tidak dimuat, dimuat. Karena itu, dulu ketika dibuat di 2015 naskah akademiknya sudah bagus, dan sekarang masih sangat cocok diterapkan itu dan masyarakat jangan takut dirampas sewenang-wenang, tidak, harus lewat pengadilan, pengadilan bilang harta siapa,” ujar Mahfud.

Ia menilai, peraturan terkait itu sangat penting karena banyak harta tidak bertuan yang tiba-tiba dialihkan. Misal, dalam kasus Yayasan Supersemar yang ketika pidana diputus hartanya sudah habis dan tidak ada lagi yang tersisa untuk disita negara.

Mahfud merasa, itu terjadi karena harta tidak bertuan itu tidak dirampas terlebih dulu dan sekian lama dibiarkan, mengingat kasus pidana harus menanti vonis jatuh. Karenanya, ia berpendapat, UU Perampasan Aset sangat penting bisa segera disahkan.

“Karena kalau lihat data 2025, korupsi itu kerugian negaranya bisa sampai Rp 300 triliun, tapi ternyata yang bisa diselamatkan hanya sekitar Rp 24 triliun. Kalau UU Perampasan Aset, jika sesudah diputus masih ada ditemukan lagi harta lain terkait itu bisa diminta UU Perampasan Aset untuk pidana pokok yang baru ditemukan lagi,” kata Mahfud.

Bahkan, ia menerangkan, sebuah putusan pengadilan di bidang pidana yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, hartanya tetap bisa dirampas meski orangnya tidak dihukum. Misal, ketika perbuatan pidana terbukti tapi pelaku tidak bisa dituntut.

Secara perdata, lanjut Mahfud, harga dari pelaku bisa diambil karena peristiwanya terjadi, sehingga tidak cuma bisa dituntut. Namun, ia menegaskan, ruh dalam UU Perampasan Aset tidak lain ada di perampasan atas harga yang tidak sesuai profil.

“Justru, itu yang menjadi salah satu inti yang eksplisit di dalam ruhnya itu isinya itu, kekayaan yang tidak sesuai dengan profilnya. Tapi, mungkin kita maklum, orang ketakutan yang hartanya banyak. Maka, saya usul dalam aturan peralihan itu diberi jeda waktu misalnya 6 bulan, UU ini berlaku 1 Agtustus, dalam waktu 6 bulan sesudah UU ini semua pejabat melaporkan kekayaannya tanpa dipersoalkan,” ujar Mahfud.

Setelah itu, jika ada pencucian uang atau tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah sudah bisa dikategorikan kejahatan. Meski begitu, Mahfud mengingatkan, pembatasan seperti itu tidak ada di United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC).

Hal ini sudah sempat Mahfud usulkan ketika mengajukan lagi RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Belanja Uang Kartal ke DPR pada 2023. Meskipun, Mahfud menekankan, tidak berlaku surut itu dibatasi pada perkara-perkara yang memang belum terungkap.

“Kalau sedang jalan kayak Febrie dan sebagainya, yang sudah dalam penyelidikan atau penyidikan semua itu masih tetap kena UU. Tapi, yang belum sama sekali sama pejabat banyak sembunyikan harga-harta, sudah daftarkan saja, sesudah ini Anda tidak boleh, kelebihan dari ini dianggap korupsi dan Anda harus melakukan pembuktian terbalik. Dari mana kamu yang buktikan lebih dulu, kalau tidak ya korupsi, dirampas asetnya,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.