Mahfud MD Suarakan Lagi UU Pembatasan Belanja Uang Kartal sebagai Pencegahan Korupsi

Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026). Foto: Wahyu Suryana
Menkopolhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara dan Menkopolhukam 2019-2024, Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak cuma mengajukan RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 2023. Tapi, sesuai United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC), juga ada RUU Pembatasan Belanja Uang Kartal.

“Kalau Anda mau berbelanja sekarang harus lewat bank kalau jumlah belanjanya lebih dari Rp 50/100 juta. Misalnya, Anda mau beli laptop, Anda tidak boleh bayar cash, harus ambil dari bank, ini rekening Mas Rizal ke bank ini, supaya tercatat, itu untuk menghindari korupsi,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (31/08/2026).

Sebab, ia menuturkan, kadang-kadang banyak para pejabat itu melakukan tidak pidana korupsi menggunakan uang kontan agar tidak meninggalkan catatan transaksi. Namun, usulan itu ditolak DPR RI yang merasa itu sulit diterapkan oleh para politisi.

Saat itu, lanjut Mahfud, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul menyampaikan, para politisi ketika pergi ke desa-desa harus membawa amplop berisi uang kontan. Jadi, tidak bisa pakai e-wallet seperti usul Mahfud MD sebagai wakil pemerintah saat itu.

“Kalau pakai e-wallet, misalnya kami mau berkampanye ke Makassar, misalnya pakai e-wallet maksimal Rp 20 juta, padahal biayanya Rp 200 juta. Jadi, dia masih menolak kalau UU Pembatasan Belanja Uang Kartal. Padahal, itu maksudnya agar orang tidak mudah korupsi dengan uang tunai, sekarang orang korupsi kan pakai koper uang tunai, terus dibawa lalu disimpan seperti di tempatnya (Febrie) yang kemarin di geledah,” ujar Mahfud.

Mahfud menyampaikan, jika semua transaksi harus pakai e-wallet, setiap uang yang dipakai akan diketahui dan bisa dimintakan penjelasan dari mana asalnya. Bahkan, sudah jelas ada nomor rekeningnya, siapa pemiliknya, di bank apa, dan lain-lain.

“Itu sekarang tampaknya masih ditenggelamkan dulu. Nasib RUU Transaksi Uang Kartal ini juga belum disentuh sama sekali, belum disentuh, masih tenggelam,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud merasa tidak apa-apa jika RUU lain yaitu Perampasan Aset bisa disahkan. Nantinya, ia mengingatkan, RUU Pembatasan Belanja Uang Kartal bisa turut disahkan menyusul sebagai bagian perjuangan dalam rangka pemberantasan korupsi.

Maka itu, Mahfud mengaku tetap menyambut baik janji-janji DPR RI kepada warga Pati yang sebelumnya melakukan aksi demonstrasi di Jakarta untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ia menilai, semua harus berjalan secara simultan sambil melakukan pembenahan.

“Kita sambut baik janji DPR bahwa akan merampungkan Undang-Undang Perampasan Aset di bulan Desember. Kalau nunggu sempurna semua tidak bisa, kita jalan saja dulu, pokoknya ini tidak akan benturan dengan aturan yang sudah ada,” ujar Mahfud.

Terkait UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang disebut sudah cukup merampas aset, Mahfud menyampaikan, itu bisa diterapkan dalam hal-hal yang sudah masuk pidana. Artinya, aset-aset bisa dirampas jika sudah ditemukan pidana yang terkait itu.

Sedangkan, ia menjelaskan, UU Perampasan Aset memungkinkan perampasan lewat perdata terhadap aset-aset yang diduga terkait tindak pidana. Termasuk, jika pemilik yang diduga melarikan diri ke luar negeri dan tidak jelas itu aset-aset milik siapa.

“Seperti taruhlah harta yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah itu, sekarang katanya ada yang punya, kenapa tidak mengaku sekarang? Kalau ada UU Perampasan Aset, ambil untuk negara, itu contoh konkretnya. Tinggal kita lihat seberapa meaningful participation itu betul-betul bisa dibuka, orang bisa ngontrol, orang bisa ngecek pasal mana yang di-drop, sehingga publik bisa terlibat,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.