Mahfud MD Minta DPR-Pemerintah Terbuka Soal ‘Draft Baru’ RUU Perampasan Aset

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti draft-draft baru RUU Perampasan Aset yang belakangan banyak beredar di publik. Salah satunya karena dihapusnya tindak pidana judi online (judol) yang sebenarnya merupakan ruh dari RUU Perampasan Aset.

“Justru, judol harus masuk menurut saya karena itu penting. Ada judol, narkotika, penggelapan senjata, dan macam-macam itu kan yang banyak dipakai di berbagai negara untuk melaksanakan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC), itu harus masuk menurut saya. Kenapa judol tidak? Justru, transaksi uang yang besar-besaran itu justru judol juga,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026).

Ia menyampaikan, tidak adanya aturan-aturan tegas yang mengatur banyak membuat penyelesaian kasus judol selama ini tidak tuntas. Artinya, ketika ada kasus hanya akan menyentuh dan menindak pelaku-pelaku lapangan, bukan operator atau otaknya.

Mahfud mengingatkan, jika soal pencucian uang, pengambilan barang-barang terlantar, dan lain-lain itu sebenarnya sudah ada UU-nya. Tapi, yang belum ada soal penambahan kekayaan pejabat yang tidak wajar atau kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asalnya.

Selain itu, ia menyoroti sikap DPR dan pemerintah yang belakangan tidak terbuka soal draft-draft yang sedang dibahas. Padahal, Mahfud menekankan, dalam periode-periode sebelumnya setiap ada perkembangan langsung dibuka untuk dibaca publik.

“DPR dan pemerintah sekarang harus membuka diri. Di pemerintah itu kebiasaannya kalau sudah ada RUU kan di-upload di website kantor pemerintah. Dulu, misalnya di kantor Polhukam kalau ada apa upload di sana, di Kumham, sehingga rakyat baca ini perkembangan terakhirnya. Kalau petak umpat begitu, nanti gagal ini, kalau kayak begitu kita tidak bisa percaya UU akan bagus, harus diumumkan, ini yang sekarang dibahas oleh DPR, lalu RDPU melibatkan masyarakat, organisasi sipil,” ujar Mahfud.

Kemudian, ia menyampaikan, masyarakat yang paham bisa pula mengelompok membuat usulan-usulan untuk dimasukkan ke RUU tersebut. Mahfud menekankan, RUU Perampasan Aset, sekalipun masih diperdebatkan, harus ada dan pembuatannya harus terbuka.

“Kalau nunggu orang setuju semua tidak ada UU yang disetujui semua orang, pasti kontroversi, tempatnya di DPR itu untuk menyelesaikan kontroversi. Tidak ada yang buat UU, apapun niatnya mulia, pasti ada yang tidak setuju, nah itu diselesaikan saja di DPR. Mari secara terbuka kita semua bicara, ada meaningful participation,” kata Mahfud.

Ia menambahkan, kondisi aparat penegak hukum kita saat membuat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga tidak sedang baik, pemerasan terjadi ada atau tidak UU tersebut. Bahkan, UU Tipikir yang ada juga bisa disalahgunakan penegak hukum.

Tapi, ia menekankan, asumsinnya malah ketika ada UU Perampasan Aset, seperti UU-UU lainnya, aparat penegak hukum itu bisa berangsung membaik. Sebab, faktanya, tidak semua aparat penegak hukum itu jelek, pasti lebih banyak aparat yang bekerja baik.

Maka itu, Mahfud mengajak publik tidak berpikir UU Perampasan Aset baru tepat ada ketika aparat-aparat di kejaksaan maupun di kepolisian sudah baik terlebih dulu. Ia menilai, buat saja UU-nya sambil kejaksaan-kepolisian dibenahi atau dibersihkan.

“Kalau begini kan bisa ada manfaatnya. Jadi, jangan berpikir nunggu polisinya dulu bersih, jaksanya bersih, tidak akan pernah bersih. Buat saja Undang-Undang ini, lalu secara simultan polisi dibersihkan, jaksa dibersihkan, hakim dibersihkan,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.