Kasus Korupsi di Unsoed Selayaknya Hantaman Palu Godam ke Pusat Peradaban

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (06/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (06/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Hukum HAM UII, Prof Suparman Marzuki, menyampaikan keprihatinan atas kasus korupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini setelah KPK melakukan OTT terkait kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

“OTT itu menangkap 14 orang beserta ratusan juta rupiah uang. Dari 14 itu diumumkan oleh KPK melalui pernyataan resmi, Rektor Unsoed Purwokerto beserta 2 Wakil Rektor dinyatakan sebagai tersangka dalam OTT itu. Ini palu godam yang kesekian menimpa pusat peradaban ilmu pengetahuan, tempat etika dan suri teladan dibangun, yaitu perguruan tinggi, kampus,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (06/09/2026).

Ia mengaku kaget kampus yang berisi akademisi terlibat dalam satu peristiwa yang sangat memalukan. Apalagi, kampus merupakan tempat ilmu, etika, dan suri teladan diajarkan, kaum intelektual menyampaikan ilmu pengetahuan serta aspek-aspek moral.

“Proses hukum memang sedang berlangsung. Tentu mereka belum tentu sebagai pihak yang dinyatakan bersalah, tapi proses penetapan tersangka oleh KPK sudah cukup untuk menyatakan bahwa proses seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri patut dilakukan evaluasi mendasar karena potensi penyimpangan pada proses ini terbuka,” ujar Suparman.

Sebab, ia mengingatkan, kampus seperti menyediakan kursi-kursi kosong untuk pihak-pihak yang berminat menyetorkan atau menyepakati sejumlah uang sebagai pengganti. Bisa disebut sebagai sumbangan pembangunan maupun bantuan-bantuan bentuk lain.

Kebijakan pimpinan-pimpinan perguruan tinggi itu diberikan tanpa kontrol optimal dan menjadi area abu-abu untuk terjadinya penyimpangan dalam rekrutmen tersebut. Ia merasa, kasus di Universitas Lampung (Unila) seharusnya sudah menjadi pelajaran.

“Tapi, agaknya pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab mengelola Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak sigap atau justru mungkin membiarkan proses ini berlangsung di PTN. Karena itu, apa yang terjadi akan berulang, tidak tahu apakah akan berulang tahun depan atau berikutnya kalau ini tidak dibenahi secara serius,” kata Suparman.

Ia menekankan, kasus korupsi kampus ini, berapapun nilainya, memiliki dampak moral etik yang tidak bisa dikalkulasi. Bagi Suparman, daya rusak dari kasus-kasus ini sangat berat dan akan menghujam kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.

Apalagi, yang ditangkap dan terlibat itu adalah pucuk pimpinan sebuah universitas, sehingga tidak ada yang bisa dipertaruhkan oleh perguruan tinggi tersebut. Publik tentu mempertanyakan legitimasi moral sebuah kampus yang pimpinannya seperti itu.

“ICW memang sudah pernah mengingatkan riset mereka sekian waktu yang lalu, peluang-peluang penyalahgunaan kewenangan di perguruan tinggi antara lain pengadaan barang jasa, dana penelitian, dana hibah, beasiswa, dan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Itu sudah ditengarai ICW dan mendesak agar ini dibenahi, ini diperbaiki,” ujar Suparman.

Suparman menambahkan, kasus ini turut meminculkan dorongan publik agar jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru dihapuskan. Jika tidak, ada pula yang mengusulkan pemerintah mencari sistem yang lain mencegah penyimpangan terjadi.

Sejauh ini, ia menekankan, masih belum terdengar respons perguruan tinggi maupun pemerintah dalam melihat permasalahan tersebut. Suparman mengaku khawatir, kasus-kasus ini semakin membuat perguruan tinggi dan pemerintah kehilangan moralitas.

“Menganggapnya sebagai peristiwa yang biasa atau setidak-tidaknya mereka mengalami imunitas, kebal terhadap peristiwa memalukan, menjijikan yang begini merusak peradaban Indonesia karena terjadi di jantung bangunan etik peradaban yaitu perguruan tinggi,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.