Bukan Kebakaran! ICW Duga Fenomena El Nino Dijadikan Momentum Membakar Hutan Konsesi

Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah, dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (10/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah, dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (10/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat ada inkompetensi pemerintah dalam banyak kasus kebekaran tahun ini. Padahal, Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah mengatakan, kebakaran hutan (karhutla) sudah diperingati dari jauh hari.

“Sudah diperingati dari jauh-jauh hari akan ada Godzilla El Nino supaya pemerintah bisa siap menghadapi kondisi ini, supaya kalau nanti ada kebakaran itu bisa segera ditangani. Tapi, yang terjadi malah kayaknya, dugaanku ya, ini kayak jadi momentum untuk melakukan pembakaran hutan, kesempatan,” kata Nisa kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Poker di YouTube Terus Terang Media, Kamis (10/09/2026).

Sebab, ia menekankan, titik-titik panas yang menjadi sumber kebakaran hutan banyak berada di wilayah-wilayah konsesi. Hal itu yang mendorong ICW mengumpulkan data-data soal korupsi di sektor kehutanan yang terjadi setidaknya selama 2010-2025.

“Itu ada sekitar 56 kasus korupsi yang kemudian kerugian negaranya mencapai Rp 4,8 triliun. Data yang ICW punya, yang ICW kumpunya itu basisnya dari pemberitaan, dari media, jadi bukan putusan pengadilan. Dari 56 ini, 15 di antaranya bahkan belum ada kerugian negaranya, bukan tidak ada ya, tapi belum selesai dihitung,” ujar Nisa.

Ia mengungkapkan, kesulitan menghitung itu lantaran tidak semua korupsi kehutanan tampak kerugian negaranya. Selain itu, banyak kasus korupsi di sektor kehutan yang belum terungkap dan yang bisa dihitung baru yang sudah ada proses penegakan hukum.

Nisa menekankan, korupsi jenis ini memang tidak bisa dipisahkan dalam setidaknya dua faktor, yaitu pembajakan oleh negara dan ijon politik. Pertama, pemerintah yang membajak hutan demi kepentingan atau keuntungan sekelompok atau segelintir orang.

“Caranya kalau state capture ini lewat kebijakan-kebijakan, sehingga dalam tanda kutip ya, dia akan tampak legal. Misal, ada banyak kebijakan yang memang itu tidak berpihak publik dan kelihatannya itu menguntungkan pihak-pihak tertentu. Dalam UU Minerba Pasal 62 itu disebut siapa yang merintangi usaha tambah yang sah itu bisa dipidana. Nah, ini kan sebenarnya pasal yang sangat karet, dan pasal ini tuh sering banget digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis atau masyarakat adat,” kata Nisa.

Sedangkan, untuk ijon politik banyak dilakukan orang-orang yang ingin maju dalam kontestasi politik dan membutuhkan dukungan sumber daya yang besar. Baik mereka yang maju dalam pemilihan umum legislatif maupun eksekutif seperti kepala daerah.

Bahkan, lanjut Nisa, orang-orang yang mungkin kaya raya tidak mau mengeluarkan uang untuk mengikuti kontestasi karena belum pasti bisa menang. Akhirnya, mereka meminta dukungan dana pengusaha atau pebisnis untuk dijanjikan konsesi lahan kemudian hari.

“Pebisnis ini yang punya uang, sumber daya, jaringan, bahkan punya masa, sehingga bisa mendukung si calon pejabat publik ini untuk naik. Tapi, tidak ada makan siang yang gratis, semua harus dibayar, secara singkatnya mereka mengijonkan itu untuk ditukar. Jadi, lu kasih gue dukungan, sumber daya untuk naik jadi pejabat publik, gue tukar nanti dengan sesuatu yang bisa menguntungkan lu. Misal, konsesi lahan,” ujar Nisa. (WS05)

Temukan kami di Google News.