Cegah Penimbunan, Polda Metro Jaya Sidak Distributor Masker di Jakarta

Polda Metro Jaya turun langsung ke lapangan memastikan ketersediaan masker di pasaran tetap aman di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

Unit 5 Subdit I Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan ke sejumlah pelaku usaha pada 8-9 September 2026. Pemantauan dilakukan mulai dari distributor hingga produsen masker.

Bacaan Lainnya

Pada Selasa (8/9/2026), petugas mengecek distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, harga eceran masker KN95 tercatat Rp115 ribu per box, Duckbill Rp130 ribu, Earloop Rp50 ribu, dan Konvek Rp137 ribu.

Pengecekan berlanjut ke produsen masker PT Arista di Kota Depok, Rabu (9/9/3026). Harga eceran yang ditemukan yakni KN95 Rp111 ribu per box, Duckbill Rp130 ribu, Earloop 4PLY Rp90 ribu, dan Konvek Rp137 ribu.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, pemantauan dilakukan untuk memastikan stok masker tetap tersedia sekaligus mengawasi perkembangan harga. Polisi, kata dia, akan menindak jika ditemukan dugaan pelanggaran.

“Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ardila.

Hasil pemantauan menunjukkan stok masker masih tersedia. Namun, persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena permintaan meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Sementara kapasitas produksi di tingkat produsen disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, pengawasan juga dilakukan untuk mencegah praktik penimbunan, manipulasi kelangkaan, hingga kenaikan harga yang tidak wajar.

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Jika melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur Pasal 29 ayat (1) dan unsur pidananya terpenuhi, pelaku dapat dijerat Pasal 107 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Selain itu, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar serta memperlakukan konsumen secara wajar sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum,” ingat Victor. MB03/RLS

Temukan kami di Google News.