Hotman Sebut TSK Korupsi sebagai Anak Kesayangan Prabowo, Mahfud MD: Memalukan dan Menampar Muka Presiden

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku sudah malas mengomentari aksi-aksi dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Termasuk, saat Hotman membela kliennya yang menjadi tersangka kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, Febrie Adriansyah.

Namun, Mahfud meluruskan informasi-informasi salah yang disampaikan Hotman saat konferensi pers di Jampidsus Kejagung itui. Salah satunya soal pemeriksaan terduga korupsi aparat penegak hukum yang disebut Hotman harus izin Presiden terlebih dulu.

“Saya sudah malas berkomentar. Sejak kapan orang itu diperiksa harus meminta izin Presiden? Tidak ada! Yang ada itu pejabat-pejabat negara, Jampidsus itu bukan pejabat negara, Jampidsus itu adalah pejabat pemerintah, pejabat birokrasi. Oleh sebab itu diberi Eselon,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/07/2026).

Ia menerangkan, mereka yang disebut pejabat negara antara lain anggota DPR RI, hakim agung, hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota BPK, dan lain-lain yang memang harus meminta izin Presiden. Meskipun, Mahfud sendiri pernah tidak menerapkan itu.

Tepatnya, lanjut Mahfud, saat dirinya menjadi Ketua MK dan ada ribut-ribut publik menduga ada permainan di MK. Saat itu, Mahfud tanpa meminta izin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berinisiatif datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya datang, saya minta diperiksa, KPK bilang tidak bisa Pak, harus izin Presiden. Saya minta diperiksa, tidak harus izin Presiden, kan saya yang mau diperiksa. Kalau begitu dicatat saja. Saya datang, kenapa? Orang kalau punya kesadaran hukum tidak harus minta izin Presiden, kalau mau ya tidak usah atau dia yang minta Presiden,” ujar Mahfud.

Bagi Mahfud, kalau cuma pejabat-pejabat setingkat Jaksa Agung Muda (JAM) seharusnya tidak perlu izin Presiden. Selain itu, Mahfud mengkritisi komentar kontroversi yang disampaikan Hotman seperti Febrie Adriansyah itu anak kesayangan Presiden Prabowo.

“Kan memalukan Presiden, diduga korupsi kok dianggap anak kesayangan Presiden yang anti-korupsi. Itu orang langsung tahu semua itu bagian drama-drama karena pengacara bisa melakukan apa saja untuk membuat kesan. Menurut saya ya menampar Presiden,” kata Mahfud.

Meski begitu, Mahfud merasa, pengacara memang bisa melakukan cara-cara seperti itu untuk membuat sensasi. Ia menilai, itu memang tidak melanggar hukum, kecuali jika Presiden Prabowo merasa difitnah soal tersangka korupsi disebut anak kesayangannya.

“Tidak melanggar hukum juga menurut saya, kecuali Presiden merasa difitnah. Tapi, kalau Presiden mengatakan, ya sudah lah gitu tidak apa-apa. Tapi, itu bagian dari drama yang menurut saya ketika ditanya, ah kalau itu tidak perlu dikembangkan lah,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.