Usai OTT, KPK Wajib Jelaskan Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing ke Menteri Kehutanan

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (24/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (24/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Ramai dugaan gratifikasi berupa amplop yang diterima Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Hal itu ramai usai Suhardiman Amby ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 1 Juli 2026.

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia, Prof Suparman Marzuki, mendorong KPK tidak berhenti membuktikan aliran dana dari Suhardiman Amby tersebut. Sehingga, proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, obyektif, termasuk terkait Raja Juli.

“Kalau memang Menteri Kehutanan tidak bersalah dan sudah memenuhi prosedur sesuai ketentuan Undang-Undang, ya di-declare oleh KPK, agar yang bersangkutan tidak rusak namanya. Tapi, kalau terbukti ada pelanggaran administratif dan menuju pidana, KPK tidak perlu ragu-ragu menindaklanjuti temuan dalam penyidikan untuk ditindaklanjuti menjadi tahap berikutnya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (24/07/2026).

Suparman melihat, pokok persoalannya tetap penerimaan amplop berisi uang yang sudah diterima Menhut dari seorang Bupati yang kebetulan terkena OTT. Ada banyak dugaan, termasuk apakah itu terkait kewenangan dia sebagai Menhut dalam pengelolaan hutan.

Ia menilai, itu merupakan satu praktik tindak pidana yang sudah cukup lazim di Indonesia. Jadi, pihak-pihak terkait yang berkepentingan sudah menduga kalau pejabat-pejabat publik tertentu strategis atas rencana-rencana mereka nantinya.

“Kasih dulu sebagai uang pembuka pintu, uang silaturahmi, uang saling kenal, uang macam-macam. Sehingga, seorang bupati atau pejabat sudah terikat, dia sudah pernah kasih saya, kemudian datang Pak Bupati, Pak Menteri, tolong saya mau alih kelola hutan kata pihak-pihak yang tadi sudah memberi. Sehingga, perjalanan mulus untuk disetujui kemauan-kemauan yang pada dasarnya ilegal. Nah, kita tidak tahu ini,” ujar Suparman.

Suparman turut mengomentari klaim Menhut Raja Juli yang mengaku setelah menerima sudah berusaha mengembalikan lewat ajudan dan Kapolda setempat sebagai fasilitator. Ia menekankan, semua itu menjadi tanggung jawab KPK untuk melakukan penyelidikan.

“KPK harus memastikan kapan itu diterima? Apa jenisnya? Siapa yang memberi? Siapa yang menerima? Dalam urusan apa dia memberi ini harus didalami. Untuk memastikan menteri yang bersangkutan atau pejabat yang memberi itu menyalahgunakan atau tidak menyalahgunakan wawenang, menyalahgunakan atau tidak menyalahgunakan kekuasaan,” kata Suparman.

Ia menambahkan, ini tugas dari penyidik KPK mendalami temuan-temuan yang sudah ada, termasuk apakah memang ada kepentingan-kepentingan tertentu di balik itu. Suparman berharap, semua itu diterangkan oleh KPK agar status pejabat-pejabat terkait jelas.

“Kalau tidak menerima seperti yang dituduhkan kasihan, harus dibersihkan namanya. Tapi, kalau nyata-nyata ada sesuatu, ada udang di balik rempeyek, kalau ada itu ya buka, equality before law, setiap orang sama di depan hukum. Kan sudah ada juga pejabat-pejabat yang diperkarakan karena gratifikasi, korupsi, suap dan lain-lain,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.