Seperti Tom Lembong, Kebijakan Nadiem Makarim Masih Dijalankan Sampai Hari Ini

Intelektual, Hamid Basyaib, dalam program Perspektif di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (18/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Intelektual, Hamid Basyaib, dalam program Perspektif di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (18/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Intelektual, Hamid Basyaib, mengkritisi vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Mendikbud era Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim, yang tidak didasarkan fakta-fakta persidangan. Ia menilai, vonis itu hanya didasarkan kepada dakwaan jaksa.

“Saya menyimpulkan bahwa persidangan itu seperti persidangan sirkus. Itu benar-benar fakta-fakta persidangannya tidak sesuai yang diangkat oleh vonis hakim dan bisa dibilang bahwa vonis hakim itu hampir sepenuhnya bersandar pada surat dakwaan jaksa. Jadi, hampir-hampir hakim tidak menuangkan pikirannya sendiri, tapi hanya bersandar pada tuduhan jaksa,” kata Hamid kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Perspektif di kanal YouTube Terus Terang Media, Minggu (19/07/2026).

Ia turut menyoroti majelis hakim yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstituis (MK) yang lahir di tengah persidangan. Yaitu, bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lembaga yang bisa menetapkan kerugian negara atas keputusan suatu pejabat negara.

Bagi Hamid, MK menegaskan sesuatu yang logis sekali. Terlebih, dalam kasus Nadiem juga kerugian negaranya tidak ada dan kemahalan harga yang dituduhkan jaksa sama sekali tidak terbukti. Hal ini semakin menambah daftar keanehan dalam kasus ini.

Hamid turut mengkritisi poin yang ditekankan jaksa penuntut umum dengan saksi-saksi yang tidak meyakinkan. Salah satunya soal Chromebook yang disebut tidak berguna di daerah 3T. Faktanya, Chromebook sampai hari ini masih dipakai dari Sabang-Merauke.

“Sampai hari ini masih dipakai Chromebook-nya oleh menteri setelah Nadiem, masih dipakai dan memang tidak ada masalah. Ini untuk kedua kalinya paling sedikit kita tahu suatu keputusan menteri yang dianggap salah karena itu dia dihukum ternyata kebijakannya itu sendiri diteruskan, begitu juga keputusan misal Tom Lembong dulu, dia divonis, dibebaskan oleh abolisi, tapi kebijakan yang melahirkan itu, yang dijadikan obyek hukum dan membuatnya dihukum masih jalan terus sampai sekarang,” ujar Hamid.

Hal itu membuat Hamid tidak berhenti bertanya salah di mana kebijakan yang jadi landasan hukum untuk memidanakan Tom dan Nadiem tersebut. Sebab, ia menekankan, jika memang kebijakan itu dinilai salah, sudah pasti kebijakan segera dihentikan.

Tapi, lanjut Hamid, fakta yang bisa kita lihat dengan mata telanjang sampai hari ini kebijakan yang dibuat Tom misalnya, itu ternyata dilanjutkan karena memang tidak ada apa-apa. Ironisnya, itu terulang dalam kebijakan yang dibuat Nadiem.

“Kebijakan yang tentang Chromebook dan sebagainya masih dijalankan karena memang berjalan dengan efektif, dengan tidak ada masalah serius. Bisa dibilang ada yang menyebut sampai 97 persen efektifitasnya terjadi, ada yang bilang lagi 90 persen,” kata Hamid.

Sekalipun diambil angka terendah, lanjut Hamid, efisiensi masih terjadi dengan cukup efektif dengan nilai guna yang masih sangat tinggi. Karenanya, kebijakan yang dibuat Nadiem memang dilanjutkan sampai sekarang, termasuk di daerah-daerah 3T.

Di sana, ia menambahkan, Chromebook yang dimiliki anak-anak sekolah tidak hanya berguna, tapi sangat berguna karena dibuat spesifikasi khusus. Sehingga, mereka di daerah 3T yang tidak memiliki akses internet memadai tetap bisa menggunakannya.

“Jadi, di daerah 3T karena tidak ada koneksi internet yang memadai, maka dibuat desain yang tidak memerlukan internet atau wifi. Sehingga, walaupun tidak ada internet di daerah itu dia tetap bisa digunakan dan itulah yang terjadi. Jadi, memang kasus Nadiem ini sangat membingungkan, sangat mengherankan, melawan secara telanjang dan diametral tentang apa yang kita sebut dengan keadilan dan kejujuran,” ujar Hamid. (WS05)

Temukan kami di Google News.