Ramai Dugaan Gratifikasi Menyeret Nama Menteri Kehutanan, Apa Aturan Gratifikasi?

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (24/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (24/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyisakan tanda tanya. Ada dugaan gratifikasi diberikan Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni.

Terlebih, klarifikasi soal amplop yang diklaim sudah berusaha dikembalikan itu baru ramai usai OTT terjadi. Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki mengatakan, KPK memiliki aturan soal batas waktu gratifikasi tersebut.

“Kalau sudah lewat batas waktu berarti laporannya sudah tidak bisa diterima. Sudah batal demi hukum itu laporannya karena batasnya 30 hari. Itu artinya lebih dari 30 hari dia sudah masuk kategori gratifikasi,” kata Suparman kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam Kelas Malam di YouTube Terus Terang Media, Jumat (24/07/2026).

Sedangkan, ia menjelaskan, kalau laporan dilakukan sebelum 30 hari, KPK masih bisa melakukan pertimbangan sebelum memutuskan apakah itu masuk gratifikasi atau tidak. Jika tidak masuk gratifikasi, pemberian itu akan dikembalikan ke pemerintah kota.

Suparman mengingatkan, jika sudah melebihi itu patut diduga dia menyalahgunakan kewenangan. Terkait alasan ketidaktahuan, ia menegaskan, itu tidak bisa dijadikan alasan pemaaf karena ada asas dalam hukum yang mengatur pejabat tinggi negara.

“Apalagi, dia pejabat publik, seorang menteri. Jadi, keterlambatannya itu sudah tidak bisa lagi dihitung, dan itu sudah harus patut diduga ada kesengajaan untuk tidak menyerahkan. KPK bertanggung jawab untuk menyelidikinya,” ujar Suparman.

Ia berpendapat, apapun itikad yang dimiliki pejabat publik itu untuk mengembalikan amplop yang sudah diterima sebenarnya tidak menghapus tindak pidananya. Pasalnya, Suparman menekankan, tindak pidana penerimaan gratifikasinya itu sudah terjadi.

Artinya, lanjut Suparman, klaim usaha pengembalian amplop itu mungkin bisa menjadi faktor yang meringankan di pengadilan. Tapi, ia menilai, itu sama sekali tidak menghilangkan tindak pidana yang sudah terjadi karena amplop sudah diterima.

“Ya enak saja dong, ketahuan, kembalikan, sama seperti pinjam uang di teman saja, tidak begitu. Jadi, ini punya konsekuensi terhadap tindakannya. Oh saya tidak punya niat tuh untuk gratifikasi, silakan sampaikan itu di pengadilan,” kata Suparman.

Pun terkait ada niatan atau tidak ada niatan, ia menambahkan, seharusnya itu bisa disampaikan pejabat terkait di pengadilan. Sebab, patut diduga bahwa pejabat itu tahu pemberian amplop itu yang tentu saja sudah masuk tindak pidana gratifikasi.

Suparman menilai, dalam bahasa hukum tidak begitu karena tindakannya menerima amplop itu tidak dibenarkan secara hukum. Karenanya, ia berharap, sesegera mungkin KPK menegaskan penyelidikan yang mereka lakukan dan status dugaan gratifikasi itu.

“Kalau benar dia menerima uang dan uang itu dikembalikannya, justru karena sudah geger misalnya, maka patut diduga sebenarnya dia tahu perbuatan itu tidak boleh dia lakukan dan tetap dilakukan. Berarti niatnya itu sebenarnya ada, bukan tidak ada,” ujar Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.