Mahfud MD: Hukuman Perilaku LGBT Harus Atas Kesepakatan Bersama

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD menilai, aturan pemidanaan terhadap perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia bisa terwujud.

Namun syaratntya, ada kesepakatan hukum resultante yang bulat antara masyarakat dan pembuat undang-undang. Mahfud mencontohkan negara Rusia.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ingin agar perilaku LGBT dijerat sanksi pidana dalam hukum nasional.

“Di berbagai negara itu juga diberlakukan secara ketat, di Rusia misalnya kan itu sama, tidak boleh (LGBT). Kalau di Indonesia sampai sekarang belum bisa berlaku karena belum bisa disepakati. Hukum itu kan resultante, kesepakatan,” ujar Mahfud saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Diungkap Mahfud, larangan tegas terhadap propaganda maupun aktivitas LGBT di Rusia, berjalan secara efektif karena negara tersebut berhasil membangun norma hukum yang disepakati secara nasional.

Di Indonesia, kata Mahfud, dinamika pembahasan aturan mengenai isu sosial dan moral masih menghadapi tantangan dan perdebatan di ruang publik.

Meski rancangan aturan pidana terkait isu ini pernah dibahas, kata Mahfud, belum tercapai kesepakatan bersama, sehingga regulasi khusus tersebut belum bisa diundangkan.

Mahfud menghormati pandangan MUI sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil. MUI diharap tidak berhenti menyuarakan aspirasi tersebut. Kunci utama aturan ini bisa diterapkan berada pada kemampuan MUI dan Ormas Islam dalam meyakinkan publik serta pembuat kebijakan di DPR.

“Majelis Ulama, supaya disampaikan lagi sebagai usul resultante baru dalam pemberlakuan hukum tentang itu. Tinggal bagaimana Majelis Ulama itu meyakinkan masyarakat,” saran Mahfud

Diketahui, MUI bersama elemen umat Islam dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII merumuskan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan serta pemidanaan perilaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa penyusunan naskah akademik dan RUU tersebut menjadi bagian dari upaya membangun soliditas kebangsaan dan keagamaan. Menurutnya, agama harus menjadi fondasi utama dalam bernegara sebagaimana tertuang dalam Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini meluruskan batasan hukum yang dimasukkan ke dalam porsi pemidanaan. Dia menekankan, usulan pidana tersebut ditujukan pada bentuk tindakan, perilaku, serta aktivitas kampanye terbuka di tengah masyarakat maupun media sosial, bukan pada orientasi seksual seseorang semata.

“Orientasi seksual kita anggap itu memang penyimpangan, tetapi bukan pidana, harus kita sembuhkan. Tetapi perilaku dan mengampanyekannya, itu sudah merusak terhadap hak-hak dan martabat bangsa ini, dan itu menjadi ancaman terhadap ketahanan nasional kita,” tegasnya.

Karenanya, kampanye terbuka di media sosial maupun ruang publik didorong untuk masuk sebagai objek pidana.

“Isu ini terkait perilaku dan kampanye. Di antaranya kita akan memberikan apresiasi terhadap langkah pencegahan, dan kita bangun kesadaran bersama melalui RUU pelarangan dan pemidanaan LGBT ini agar tidak merusak bangsa,” tandas Kiai Cholil.

Temukan kami di Google News.