Presiden Jokowi Buka Peluang Koruptor Dihukum Mati

Jokowi
Presiden Joko Widodo.

Inisiatifnews – Joko Widodo menyampaikan bahwa terpidana kasus tindak pidana korupsi bisa dihukum mati jika rakyat Indonesia menginginkan hal demikian.

Statemen Presiden tersebut disampaikan untuk menjawab pertanyaan sorang pelajar di SMKN 57, Jakarta, mengapa koruptor tidak dihukum mati saja agar menimbulkan efek jera.

Bacaan Lainnya

“Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat,” jawab Presiden Jokowi, Senin (9/12/2019).

Orang nomor satu di Republik Indonesia itu mengatakan, bahwa saat ini undang-undang belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi.

Sehingga, sambung dia, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR nantinya untuk mengakomodir sanksi itu..

“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,” ujar Jokowi.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga mengajak kepada seluruh pelajar untuk mencegah perilaku korupsi sedini mungkin.

Pasalnya, generasi muda bangsa merupakan orang-orang yang mengisi berbagai jabatan negara di masa mendatang.

“Oleh sebab itu, kesadaran mengenai antikorupsi harus diberikan sejak dini, sejak awal sehingga semuanya sadar korupsi itu tidak betul, tidak benar, tidak boleh dilakukan oleh siapa pun,” tuturnya.

“Jadi penekanan itu yang ingin kita berikan, oleh sekolah, oleh guru, 50 juta siswa plus 3,5 juta guru,” tutup Presiden. []

Temukan kami di Google News.