Menko Polhukam: Karantina Kewilayahan Bukan Lockdown

Inisiatifnews.com. Pemerintah sedang mempertimbangkan membuat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Karantina Kewilayahan. Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown.

“Meski begitu, ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangannya kepada Inisiatifnews.com, Jumat (27/03/2020).

Bacaan Lainnya

Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018, yakni pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang Karantina Wilayah?

“Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali,” terang Mahfud MD.

Itulah sebabnya, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar Pemda tak membuat sendiri-sendiri. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2018 karantina kewilayahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP.

“Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan,” pungkas Mahfud MD. (FMM)

Temukan kami di Google News.