Iuran BPJS Kesehatan Naik, Said Iqbal Ngomel-ngomel

Said Iqbal didampingi jajaran dari federasi di bawah naungan KSPI saat gelar konferensi pers di LBH Jakarta. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal ngomel-ngomel saat menggelar konferensi pers di LBH Jakarta. Dalam agenda itu, orang nomor satu di KSPI ini meminta agar Pemerintah Pusat termasuk BPJS Kesehatan selaku penyelenggara BPJS menjelaskan dengan detail kepada rakyat mengapa dana BPJS bisa sampai defisit.

“Menteri Keuangan kok seperti jagoan. Emang kamu siapa, kita yang bayar nih BPJS. Ada UU Keterbukaan Informasi, buka dong kenapa bisa defisit,” kata Iqbal dalam konferensi persnya dengan nada tinggi, Senin (2/9/2019).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyinggung Presiden Joko Widodo yang memilih menandatangani kenaikan iuran premi BPJS Kesehatan tersebut hingga 100 persen. Mengapa tidak persoalan BPJS itu dibuka saja kepada publik sebelum dinaikkan.

Bahkan Iqbal menilai jika kondisi ini dibiarkan maka potensinya bisa seperti Papua. Di mana rakyat ingin keadilan terhadap hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang disebut Iqbal menjadi tanggungjawab Pemerintah sebagai penyelenggara negara.

“Kalau Presiden tak bersikap maka ini akan jadi seperti Papua. Kalau tidak hati-hati bisa repot karena ini bicara masalah masa depan anak cucu kita,” ujarnya.

Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya akan mendesak kepada para pihak legislatif untuk bertindak terkait dengan persoalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Kementerian Keuangan itu.
Bahkan Iqbal secara khusus meminta kepada anggota legislatif terpilih dari KSPI yakni Obon Tabroni untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan audit forensik terhadap Kemenkes dan BPJS. Mengapa bisa sampai dana BPJS Kesehatan defisit dan malah membebankan para peserta BPJS dengan kenaikan iuran bulanan.

“DPR kita akan desak bentuk Pansus, ada apa dengan Kemenkeu dan Kemenkes, buka juga apa yang terjadi di direksi BPJS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal juga meminta agar pemerintah pusat melihat aspek kesetaraan dalam penanggungan iuran premi BPJS Kesehatan kepada masyarakat Indonesia secara menyeluruh. Di mana iuran tersebut disamaratakan sementara upah minimum yang diterima masyarakat tidaklah sama.

Bahkan ia menilai kenaikan iuran sampai 100 persen itu akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat dengan pendapatan rendah misalkan yang kaum buruh yang berupah dengan Upah Minimum Regional (UMR) rendah.

“Ingat, upah minimum di Indonesia tidak sama semua, beda-beda. Tapi bayar iuran BPJS sama semua. Ya berat bos, yang upah minimumnya rendah,” tegasnya.

“Hey Menkeu, peserta BPJS Kesehatan tidak orang Jakarta semua, ada orang Boyolali dan sebagainya yang UMR mereka kecil,” imbuh Iqbal.

Perlu diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku secara menyeluruh di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut antara lain; untuk kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan. Kemudian kelas II dari Rp 59.000 menjadi Rp110.000 per bulan.

“Yang kelas I dan II (peserta mandiri) itu mulai naik 1 Januari 2020, ini akan bisa kami sosialisasi untuk masyarakat,” ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/9).

Sedangkan, untuk peserta mandiri kelas III masih dalam pembahasan, lantaran DPR menolak usulan tersebut. Dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, pemerintah diminta tidak menaikkan premi untuk kelas III, yang rencananya menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan. [NOE]

Temukan kami di Google News.