Dissenting Opinion Hakim Bisa Jadi Pertimbangan Penting Dalam Banding Nadiem Makarim

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, menyoroti salah satu hakim di sidang Nadiem Makarim yang memberikan dissenting opinion. Ia berpendapat, itu bisa berpengaruh ke banding yang sudah diajukan Nadiem Makarim atas vonisnya.

“Tentu itu akan menjadi pertimbangan penasihat hukum bersama prinsipal ya. Setidak-tidaknya, menguatkan keyakinan hukum penasihat hukum bersama prinsipal bahwa memang ada yang masalah di dalam pertimbangan putusan hakim itu, sehingga ada dissenting,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/07/2026).

Ia menjelaskan, dissenting opinion itu sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan diatur dalam UU Peradilan Umum. Yang mana, dinyatakan hakim boleh berbeda pendapat terhadap perkara yang disidangkan dengan argumennya sendiri.

Namun, ia melihat, selama ini jarang terjadi karena biasanya hakim yang berani menyampaikan dissenting opinion memang merupakan hakim non-karir. Sedangkan, Suparman merasa, banyak hakim karir tidak berani karena lebih menjaga corps.

Biasanya, lanjut Suparman, agar tetap tampak kompak hakim-hakim karir tetap membubuhkan tanda tangan dalam putusan, sehingga putusan menjadi bulat. Meskipun, bisa saja sebenarnya salah satu hakim sudah menyatakan dissenting opinion.

“Jadi, sangat mungkin itu, tapi tidak dicatatkan dalam berkas putusan. Tapi kalau hakim non-karir, berani mencatatkan itu dan dia minta tolong dicatat, bahkan dia bacakan. Dalam perkara Nadiem ini seberapa besar pengaruhnya pada upaya hukum, itu tergantung kepada majelis karena ini kan putusannya PN, nanti dia bisa banding ke Pengadilan Tinggi, kalau tidak juga dia kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Suparman.

Salah satu yang menjadi sorotan tentu saja salah satu hakim berani menyatakan dissenting opinion dalam sidang vonis Nadiem Makarim. Bahkan, hakim itu sudah menyatakan kalau seharusnya Nadiem Makarim dibebaskan dari semua tuntutan.

Maka itu, ia merasa, tidak menutup kemungkinan dissenting opinion yang dibacakan salah seorang hakim itu menjadi pertimbangan penting dalam banding. Yang mana, nantinya tentu akan disebutkan dalam memori banding, dan mungkin di memori kasasi.

“Sekarang kan memori banding, bisa saja kan di dalam memori bandingnya disebutkan, mengingat ada dissenting opinion, menurut pandangan hakim yang dissenting itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Nadiem Makarim bersalah. Lalu, diurutkan sama penasihat hukumnya, ini buktinya sebenarnya, Nadiem ini harusnya dinyatakan tidak bersalah karena bukti ini tidak cukup, bukti ini tidak relevan, bukti ini lemah, itu bisa dilakukan oleh penasihat hukumnya Nadiem Makarim,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.