Ternyata, Hakim Ketua di Sidang Nadiem Makarim Pernah Dinyatakan Langgar Kode Etik di Sidang Tom Lembong

Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Guru Besar Hukum Hak Asasi Manusia UII, Prof Suparman Marzuki, dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Sebanyak 4 hakim dalam sidang Nadiem Makarim sudah dilaporkan kuasa hukum ke Komisi Yudisial (KY). Tuduhannya mulai dari manipulasi fakta persidangan, pelanggaran kode etik perilaku hakim, dan salah satunya seorang hakim diduga tidur di persidangan.

Guru Besar Hukum HAM UII dan Ketua KY periode 2013-2015, Prof Suparman Marzuki, menyoroti hakim ketua di sidang Nadiem Makarim, Purwanto S Abdullah. Pasalnya, KY sudah pernah menyatakan hakim Abdullah melanggar kode etik di sidang Tom Lembong.

“Satu di antara hakim itu kan pernah dilaporkan ke KY dan telah mendapatkan putusan dari Komisi Yudisial. Bahkan, kayaknya sudah ada putusan juga, nanti bisa di cross check dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” kata Suparman kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam program Kelas Malam di kanal YouTube Terus Terang Media, Jumat (17/07/2026).

Maka itu, Suparman menyayangkan hakim-hakim seperti itu malah jadi ketua majelis dalam perkara itu. Padahal, ia berpendapat, seharusnya sejak awal hakim-hakim yang sudah pernah dinyatakan melanggar kode etik tidak memegang perkara sebesar ini.

“Ini saya sesalkan pada pimpinan pengadilan yang bersangkutan semestinya dibebaskan untuk tidak menangani perkara sebesar ini. Bukan berarti dia tidak boleh bersidang, karena memang dia divonis bukan nonpalu. Dia silakan bersidang, tapi dia tidak menangani perkara sebesar ini. Tapi, sudah terlanjur, dia dilaporkan ke KY dengan berbagai macam dugaan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim,” ujar Suparman.

Meski begitu, ia menekankan, apapun putusan atas laporan itu tidak akan mengubah vonis kepada Nadiem Makarim. Termasuk, jika nantinya KY atau Badan Pengawasan MA menjatuhkan sanksi non-palu karena dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Suparman menekankan, vonis kepada Nadiem Makarim bisa diubah lewat langkah hukum oleh pengadilan yang lebih tinggi. Artinya, jika vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN), bisa dianulir oleh Pengadilan Tinggi, atau MA jika di tingkat kasasi.

“Jadi, laporan itu hak konstitusional Nadiem tentu melalui penasihan hukumnya, yang wajib ditindaklanjuti KY. Perlu diselidiki apa benar dugaan melanggar kedisiplinan karena tertidur di ruang sidang? Apa benar dia melanggar prinsip independensi? Apa betul dia melanggar prinsip integritas tinggi? Ini mesti harus dibuktikan melalui pemeriksaan KY. Kita berharap KY profesional menangani masalah ini,” kata Suparman.

Terkait sikap hakim usai vonis yang tidak memberi kesempatan Nadiem memberi sikap, Suparman mengingatkan, dalam proses pengadilan ada hak untuk didengar. Nadiem, sebagai terdakwa, patut didengar sikapnya atas vonis yang sudah diatur dalam KUHAP.

“Tak lebih dari 10 menit. Dengan demikian, dia telah menunaikan hak konstitusional dan hak asasi terdakwa atau terpidana yang mesti dipenuhi. Tidak ada alasan, oh ini formal, sampaikan, formal itu karena memang secara eksplisit diatur di dalam UU,” ujar Suparman.

Ia mengingatkan, hakim-hakim itu memimpin sebuah sidang, bukan acara undangan, bukan acara jagong manten, dan lain-lain. Tapi, Suparman menekankan, memimpin persidangan yang perjalanan sidang sejak awal sudah mengundang syak wasangka.

Maka itu, ia menambahkan, sudah seharusnya seorang hakim bisa menjaga martabat dari pengadilan. Selain itu, Suparman menegaskan, hakim-hakim itu sudah seharusnya bisa menghormati hak-hak seorang terdakwa yang baru saja dijatuhi vonis begitu berat.

“Itu diatur dalam konstitusi, dijamin dalam KUHAP, ini mesti dipatuhi, ini mesti dijalankan. Sejahat-jahatnya orang atas perbuatannya, dia tetap punya hak membela diri, untuk didengar, untuk didampingi penasihat hukum, tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang. Nah, karena itu maka hakim dalam perkara ini gagal menjaga prinsip fairness, gagal menjaga due process of law dalam satu proses persidangan pidana, di mana hak-hak terdakwa, terpidana, diabaikan justru di ujung sidang,” kata Suparman. (WS05)

Temukan kami di Google News.