Jika Terhalang Teknis, Mahfud MD Sarankan Presiden Prabowo Lempar Kasus Febrie Andriansyah ke KPK

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (11/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (11/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengingatkan, kasus korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Andriansyah, bisa menghadapi kesulitan-kesulitan teknis. Salah satunya karena penentuan pasal-pasal yang akan diterapkan ada di Kejaksaan.

“Karena nanti ini sesudah Polri misalnya membawa kasus ini ke Kejaksaan, jaksa juga yang akan menentukan apakah pasal ini tepat dipakai, cukup apa tidak. Kalau publik ini diam, sudah-sudah biarin saja nanti jalan, itu bisa gagal, tidak akan pernah P21 atau diubah pasalnya dari korupsi menjadi gratifikasi atau apa, bisa selesai di tingkat mereka,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (11/07/2026).

Ia berpendapat, dalam waktu tidak lama Febrie Andriansyah akan dipanggil. Apalagi, sudah dilakukan penggeledahan dan pengangkutan barang bukti yang berarti sudah ada peristiwa pidana dan sudah ada 2 alat bukti. Mahfud meyakini, polisi profesional.

“Saya tahu polisi profesional untuk itu, ini pasti ada 2 barang bukti, tapi untuk menentukan tersangka, itu biasanya pelan-pelan. Kalau tidak ada permainan politik dan saling ancam, tersangkanya sudah jelas. Misalnya Febrie itu bilang, itu rumah saya, rumah pribadi saya, ada uang sebegitu banyak, dan emas, itu pasti ada yang punya. Kalau dia terlibat kan jelas yang punya, dokumennya ini, dan sebagainya,” ujar Mahfud.

Mahfud sempat mengungkapkan kekhawatiran terjadi peristiwa politik atau kesepakatan politik yang bisa menghalangi. Ia menerangkan, di UU KPK yang terakhir, UU 19/2019, dikatakan KPK bisa mengambil alih kasus tersebut kalau berbelit karena intervensi.

Bahkan, lanjut Mahfud, secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 10A kasus itu bisa diambil tanpa perlu ada kesepakatan jika ada intervensi kekuatan luar. Karenanya, ia menekankan, jika kesulitan-kesulitan itu Presiden bisa langsung memberi arahan.

“Sehingga, kalau memang tidak bisa tinggal Presiden saja, sudah ambil KPK saja, dan Presiden pun bisa mengatakan kalau sudah beradu. Sekarang kelihatan KPK-nya bagus akhir-akhir ini, kepala daerah ditangkapi, bagus itu, tapi untuk tingkat pusat dia masih takut. Mungkin perlu Presiden, kamu ambil alih KPK. Sudah mulai bagus dia menyentuh hal-hal yang tidak diduga orang-orang di daerah-daerah,” kata Mahfud.

Apalagi, ia melihat, publik mulai mempertanyakan apakah polisi sedang hati-hati karena ketika nanti dilimpahkan ke Kejaksaan bisa dihadang. Karenanya, Mahfud merasa, KPK bisa langsung masuk mengambil alih dalam kondisi-kondisi tersebut.

Meski begitu, Mahfud menilai, dalam kasus-kasus yang menjadi sorotan publik sangat luas seperti sekarang Kejaksaan tidak bisa main-main. Mahfud meyakini, dalam waktu dekat Febrie Andriansyah akan dipanggil polisi terkait kasus-kasus menjeratnya.

“Kalau saya menduga sebenarnya sudah ada, tinggal mengumumkan saja, dan mungkin untuk timeline-nya menunggu 3 hari ya, kalau 3 hari kan, sudah 3 hari kayaknya, 3 hari sebelum diperiksa. Tapi, kalau mendesak bisa tidak 3 hari juta,” ujar Mahfud.

Soal mundurnya Febrie Andriansyah dari Jampidsus Kejagung, Mahfud menambahkan, itu keharusan moral dan kebaikan bagi penegakan hukum. Sebab, Tap MPR 6/2001 tentang etika kehidupan berbangsa yang mengharuskan pejabat mundur jika terlibat masalah.

Ada pula TAP MPR 8/2001 yang menyebut pejabat negara, pejabat birokrasi, dan PNS terlibat kasus kejahatan harus dijatuhi tindakan dipecat, diskors, atau dimutasi. Ia menegaskan, kedua TAP masih berlaku sampai ada UU resmi yang menggantikannya.

“Dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, kedua tab MPR itu masih dinyatakan berlaku sampai ada UU resmi yang menggantikannya. Ini kan belum ada, UU etika berbangsa belum ada, UU tentang arah kebijakan belum ada, masih berlaku sampai sekarang dan itu akan lebih mempermudah karena itu pertanyaan orang kemudian kalau sudah mundur kan seharusnya selanjutnya menunggu proses hukum atas orang ini,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.