Marak Kasus Keracunan MBG, BGN Tuding SPPG tidak Patuh SOP

Badan Gizi Nasional (BGN) saat rapat penanganan kasus keracunan MBG di Komisi IX DPR RI, Rabu (01/10/2025). Foto: TV Parlemen
Badan Gizi Nasional (BGN) saat rapat penanganan kasus keracunan MBG di Komisi IX DPR RI, Rabu (01/10/2025). Foto: TV Parlemen

Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan, secara umum kasus keracunan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) karena ketidakpatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Khususnya, terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.

“Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (01/10/2025).

Antara lain terkait waktu pembelian bahan baku makanan pada MBG. Dadan mengatakan, BGN menetapkan pembelian makanan harus dilakukan pada H-2 atau dua hari sebelum makanan dimasak, tapi masih terdapat SPPG-SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.

Selain itu, Dadan menyampaikan, ada ketidakpatuhan SPPG terhadap SOP yang berkenaan dengan rentang waktu penyiapan makanan hingga pengiriman kepada penerima manfaat di sekolah-sekolah. Ia menyebut, dalam SOP waktunya 6 jam dan paling optimal 4 jam.

Implementasinya, ada SPPG yang memakan waktu hingga 12 jam untuk menyiapkan makanan hingga mengirim ke penerima manfaat. Dari beragam kasus yang dialami 6.456 penerima manfaat per 30 September 2025, BGN menutup sementara SPPG yang tidak patuh SOP.

“Kita memberi tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan,” ujar Dadan.

Menurut Dadan, pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi agar kasus keracunan MBG tidak kembali terulang. Antara lain terkait dengan persoalan sanitasi. Kini, pemerintah mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi.

“Seluruh SPPG juga diwajibkan memiliki alat sterilisasi guna memastikan setiap alat alat makan yang digunakan oleh penerima manfaat dalam keadaan steril,” kata Dadan. (Antara/WS05)

Temukan kami di Google News.