Komisi XI DPR Dukung Penguatan Koperasi Akibat COVID-19

Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin.

Pengelolaan koperasi harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disertai dengan pengelolaan risiko yang baik.

Inisiatifnews.com – Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin menilai, bahwa kebijakan pemerintah yang akan menggelontirkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk memberikan stimulus bagi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergilir (LPDB) perlu didukung dengan penguatan kinerja dan pengawasan penyelenggaraan koperasi, terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

Bacaan Lainnya

Apalagi upaya yang dimasukkan di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tersebut bertujuan untuk mendukung pemulihan ekonomi di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini tengah mengalami tekanan keras akibat pandemi.

“Wabah pandemi juga memukul kelangsungan usaha koperasi hingga menekan likuiditas dan menghambat ekspansi bisnis. Padahal koperasi berperan penting untuk menyokong pelaku UMKM yang terdampak pandemi, apalagi para pelaku usaha yang berada di daerah pedesaan dengan akses terbatas terhadap lembaga pendanaan perbankan,” kata Puteri, Jumat (26/6/2020).

Untuk mendukung akselerasi pemulihan ekonomi melalui koperasi, Puteri mendorong Pemerintah dan otoritas terkait untuk terlebih dahulu memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan koperasi secara komprehensif agar menjamin perlindungan nasabah.

Hal tersebut juga disampaikannya lantaran banyaknya kasus koperasi yang menghimpun dana masyarakat menyerupai perbankan serta menawarkan investasi berbunga tinggi (shadow banking) dan praktik pinjaman kelompok secara ilegal atau ‘bank emok’ ilegal. Praktik ilegal tersebut tentunya dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.

“Pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam memang di bawah kewenangan Kementerian Koperasi dan UMKM. Sementara, sesuai dengan UU OJK, OJK juga berperan untuk mengawasi kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, termasuk yang berbadan hukum koperasi,” ujarnya.

Kemudian, Putri juga mengatakan bahwa OJK pun dapat memberikan dukungan regulasi seperti peraturan mengenai kredit kelompok atau tanggung renteng yang ditujukan bagi pelaku usaha produktif.

“Tentunya, regulasi tersebut perlu disertai dengan pembenahan pengawasan yang memadai dan terintegrasi antarinstitusi yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, serta dipadukan dengan pengenaan sanksi yang tegas,” sambungnya.

Perlu diketahui, bahwa saat ini pemerintah tengah menghentikan sementara pemberian izin usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan sejak Mei lalu. Hal ini diperlukan untuk mengevaluasi kinerja setiap koperasi serta memberikan ruang untuk melakukan reformasi dan konsolidasi kelembagaan.

Sementara itu, politisi Partai Golkar ini mendorong agar kapasitas dan integritas koperasi simpan pinjam perlu terus ditingkatkan agar dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat akan citra dan prinsip koperasi.

“Pengelolaan koperasi harus memegang teguh prinsip transparansi dan akuntabilitas yang disertai dengan pengelolaan risiko yang baik. Dengan membaiknya kinerja koperasi, kepercayaan masyarakat diharapkan dapat tumbuh kembali,” ujarnya.

Terakhir, legislator dapil Jawa Barat VII ini pun meminta agar Pemerintah bersama otoritas terkait, meningkatkan literasi keuangan melalui sosialisasi serta edukasi secara intensif dan masif guna membangun pemahaman terhadap produk keuangan yang baik dan benar.

“Banyak masyarakat di dapil saya yang terjerat praktik ‘bank emok’ ilegal. Selain karena terbatasnya akses permodalan, ketergantungan terhadap ‘bank emok’ ilegal juga disebabkan akibat kurangnya pemahaman masyarakat membedakan produk keuangan yang berizin OJK,” tandas Putri.

“Oleh karena itu, sosialisasi dan pendampingan menjadi penting untuk menciptakan ekosistem keuangan yang baik di daerah,” tutup Puteri. []

Temukan kami di Google News.