Kemenparekraf Terapkan Protokol Kesehatan di Sektor Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

kemenpar
Penerapan protokol kesehatan di sektor ekonomi kreatif. [foto : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif]

Inisiatifnews.com – Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, R. Kurleni Ukar menjelaskan bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan aturan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam keputusan itu, ditekankan agar diterapkannya protokol kesehatan dengan baik dan benar di seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Bacaan Lainnya

“(Tujuannya) yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar dalam siaran persnya, Senin (22/6/2020).

Ia pun menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya aturan protokol kesehatan tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.

Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa KMK tersebut mengatur protokol untuk hotel atau penginapan, rumah makan, lokasi daya tarik wisata, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event atau pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

Protokol juga bisa berfungsi sebagai acuan bagi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan masyarakat. Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Harapannya, protokol ini juga dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap yang tentunya disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan ini. Pengesahan juga dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian lain.

Apalagi, himbauan dari Presiden Joko Widodo adalah supaya protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa. Sehingga nanti pada saatnya sektor parekraf dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19. [REL]

Temukan kami di Google News.