Jalan Buntu Komunisme di Indonesia

Nanang Priyo Utomo (Direktur Eksekutif LPBI Nahdlatul Ulama Kabupaten Madiun)

Munculnya usulan DPR RI untuk menerbitkan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memunculkan reaksi beragam. Aksi pro dan kontra mewarnai perang opini di masyarakat utamanya di media sosial. Dari berbagai reaksi yang muncul atas usulan RUU ini, yang paling mengedepan dalam diskusi publik adalah masalah kebangkitan paham komunis di Indonesia.

Paham komunis di Indonesia secara resmi dilarang melalui Ketetapan MPRS XXV/MPRS/1966. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 TAP MPRS tersebut secara utuh berbunyi:

Bacaan Lainnya

Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta Media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila, dapat dilakukan secara terpimpin, dengan ketentuan, bahwa Pemerintah dan DPR-GR, diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.

Dari kutipan di atas dapat disimpulkan bahwa segala bentuk penyebaran faham komunis di Indonesia dilarang tanpa kecuali. Di sisi lain kajian-kajian secara ilmiah di universitas masih diperbolehkan. Poin yang penting lagi adalah adanya amanat kepada pemerintah dan DPR untuk mengadakan Undang-undang untuk pengamanan.

Hingga lebih dari 50 tahun usia TAP MPRS ini, amanat penyusunan UU seperti yang tertuang dalam Pasal 3 tersebut belum terlaksana. Diawal munculnya usulan penerbitan UU HIP penulis menduga ini adalah pelaksanaan amanat TAP MPS tersebut. Namu kenyataannya justru RUU ini tidak mencantumkan TAP MPRS tersebut sebagai landasan penyusunan.

Tidak tercantumnya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam konsideran RUU HIP memunculkan opini sebagian masyarakat bahwa RUU HIP adalah pintu masuk bangkitnya komunisme di Indonesia. Di pihak lain beberapa pengusul memberi penjelasan bahwa RUU ini lebih menitikberatkan pada status Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lalu benarkah TAP MPRS XXV/MPRS/1966 akan dihilangkan? benarkah munculnya RUU HIP akan dapat menghidupkan kembali komunisme di Indonesia?

Posisi TAP MPRS XXV Tahun 1966 dalam hukum ketatanegaraan kita
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan pada awal reformasi merubah struktur ketatanegaraan di Indonesia. MPR yang sebelumnya menjadi lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga tinggi negara setingkat dengan lembaga tinggi lainnya. Di samping itu, MPR tidak lagi berhak menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Dampak dicabutnya kewenangan MPR menetapkan GBHN salah satunya adalah tidak adanya lagi penerbitan TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling). Sebelumnya, MPR bisa menerbitkan TAP MPR sebab TAP MPR adalah produk turunan dari GBHN. Ketika kewenangan menetapkan GBHN hilang dengan sendirinya TAP MPR tidak ada lagi.

Mendasar pada perubahan tersebut, pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003 ditetapkanlah TAP MPR Nomor I/MPR2003 yang mengatur tentang materi dan status hukum TAP MPR/S yang sudah ada. TAP MPR ini sekaligus menjadi TAP MPR terakhir yang ada di Indonesia.

Dalam TAP MPR Nomor I/MPR/2003 ini, seluruh TAP MPR/S yang terbit dari tahun 1960 hingga tahun 2002 dibagi status hukumnya menjadi 6 kategori yaitu:

1. Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 ketetapan);
2. Tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing (3 ketetapan);
3. Berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004 (8 ketetapan);
4. Berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang (11 ketetapan);
5. Berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib MPR yang baru tahun 2004 (5 ketetapan);dan
6. Tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut. maupun telah selesai dilaksanakan (104 ketetapan).

TAP MPRS XXV/MPRS/1966 adalah salah satu ketetapan yang masuk dalam kategori ke 2 yaitu tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing. Untuk TAP MPRS XXV/MPRS/1966 ini ketentuan yang ada dalam ketetapan tersebut selengkapnya berbunyi:

Seluruh ketentuan dalarm Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini. Ke depan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Jalan buntu menghidupkan kembali komunisme
Ditetapkannya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam kategori ketetapan yang tetap berlaku mengandung konsekwensi yang panjang. Berbeda dengan undang-undang yang bisa dirubah sewaktu-waktu, merubah TAP MPR bukan masalah yang sederhana.

Kewenangan MPR sesuai amandemen UUD 1945 yang tidak berwenang lagi menetapkan GBHN berakibat pada tidak adanya lagi kewenangan penerbitan TAP MPR sebab TAP MPR adalah turunan dari GBHN. Ini artinya TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak bisa diubah atau dicabut bahkan oleh MPR sendiri.

Di sisi lain, produk hukum yang ada di Indonesia, posisi TAP MPR dalam tata urutan perundang-undangan hanya bisa dikalahkan oleh UUD sehingga produk hukum setingkat undang-undang apalagi yang berada di bawahnya tidak bisa merubah atau mencabut TAP MPR.

Ruang untuk mencabut TAP MPR melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi sejauh ini juga tidak ada dasar hukumnya. Sebab dalam UUD 1945 hasil amandemen diatur bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang sedangkan TAP MPR posisinya berada di atas undang-undang.

Kondisi di atas menggambarkan bahwa TAP MPRS XXV/MPRS/1966 tidak bisa dirubah, dicabut maupun digugat. Dengan kata lain komunisme tidak lagi memiliki ruang hukum untuk kembali di Indonesia. Keributan yang terjadi tentang bangkitnya komunisme selama ini seperti kekhawatiran akan adanya pengendara mobil yang akan kabur lewat jalan buntu.

Pemerintah melalui Menkopolhumkam Mahfud MD sudah menegaskan akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dalam konsideran RUU HIP. Pemerintah juga secara tegas akan menolak pencabutan larangan komunisme jika usulan tersebut ada.

Sikap ini sangat tepat jika kita melihat uraian tentang posisi TAP MPR di atas. Demikian pula sudah tepat jika baru sekarang pemerintah mengeluarkan sikap itu, sebab sebagai sesama lembaga tinggi negara tidak seyogyanya pemerintah mengeluarkan sikap tersebut di saat persoalan masih menjadi pembahasan internal DPR.

Temukan kami di Google News.