92 Akademisi Minta RUU Cipta Kerja Tak Dibahas

Ilustrasi Omnibus Law.

Inisiatifnews.com Pro kontra terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja masih berjalan. Banyak pihak yang tidak ingin agar RUU tersebut dibahas khususnya di tengah Pandemik Covid-19.

Salah satunya adalah akademisi dari Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti. Karena proses pembentukan RUU tersebut masih menyisakan persoalan sehingga ia minta DPR dan pemerintah tidak bersikeras membahas draf tersebut di Badan Legislasi (Baleg).

Bacaan Lainnya

“Sangat tidak etik melanjutkan pembahasan UU yang syarat penolakan dari masyarakat termasuk di situasi pandemik,” kata Prof Susi dalam sebuah diskusi dan konferensi pers melalui webinar Zoom yang diselenggarakan oleh LBH Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskan oleh Guru Besar Ilmu Tata Negara Universitas Padjajaran itu, bahwa proses penyusunan RUU Cipta Kerja tidak mengindahkan kaidah asas keterbukaan, bahkan pemerintah sebagai pengusul RUU tersebut juga belum secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat, termasuk melibatkan pihak-pihak yang terdampak dengan RUU tersebut jika nantinya disahkan menjadi Undang-Undang.

“Selama proses perancangan, pemerintah tidak pernah secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi dan publik baru dapat mengaksesnya setelah RUU tersebut selesai dirancang oleh Pemerintah dan diserahkan kepada DPR,” ujarnya.

“Hal ini tentu melanggar asas keterbukaan yang tercantum dalam penjelasan Pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” imbuhnya.

Disampaikan Susi, bahwa pemerintah dan DPR akan menanggalkan norma pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan jika masih bersikukuh membahas RUU Cipta Kerja di tengah suasana pandemik dan masih banyak masyarakat yang kontra terhadapnya.

“Kalau DPR dan Pemerintah bersikukuh membahas RUU maka ada norma yang diamputasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Prof Susi mengingatkan kepada pemerintah dan pembuat regulasi, bahwa sebuah produk hukum dan kebijakan sayogyanya bukan merupakan order kepentingan dan akhirnya bisa diterima oleh semua kalangan, sehingga produk hukum dan kebijakan bisa dijalankan dengan memberikan kepastian hukum.

“Hukum dan kebijakan yang baik adalah tanpa kepentingan yang diterima semua kalangan,” imbuhnya.

Dan ia juga mengingatkan bahwa dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, maka partisipasi publik sangat penting.

“Partisipasi adalah upaya pertama untuk mencapai tujuan penyelenggaraan negara,” pungkasnya.

Maka dari itu, ia berharap agar RUU Cipta Kerja ditunda dan ditarik terlebih dahulu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dibahas kembali bersama dengan seluruh stakeholder yang akan terdampak di dalam perundang-undangan tersebut.

“Kami lakukan seruan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan membahas lebih lanjut dengan masyarakat yang terkena dampak dari RUU tersebut,” tutupnya.

Kegiatan konferensi pers tersebut diikuti oleh lima orang akademisi lintas Universitas di Indonesia untuk mewakili 92 akademisi lainnya. Mereka antara lain ; Prof. Susi Dwi Harijanti dari Universitas Padjajaran, Prof. Ir. Yonariza dari Universitas Andalas, Dr. Devi Rahayu dari Universitas Trunojoyo, Dr. Andri Wibisana dari Universitas Indonesia, dan Dr. Haris Retno Susmiyati dari Universitas Mulawarman. []

Temukan kami di Google News.