Mahfud MD: Ibu Kota Baru, Perlu Payung Hukum Baru

Mahfud MD di Universitas Gadjah Mada.

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD memberi catatan hukum terkait pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Harus ada sejumlah aturan yang diubah dan atau aturan baru yang diterlurkan.

“Nanti perubahan Undang-undang tentang Daerah Khusus Ibukota Jakarta itu harus diubah. Karena di situ undang-undang menyatakan Ibu Kota Negara Indonesia Jakarta,” ujar Prof. Mahfud MD usai mengisi seminar nasional ‘Membangun Lingkungan Strategis dan Keamanan untuk Menciptakan Kehatanan Wilayah DIY’ kepada wartawan di Gedung Pusat UGM, Kecamatan Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/8/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Mahfud, perubahan aturan tersebut perlu disiapkan agar perpindahan ibu kota punya landasan hukum yang kuat dan tak bermasalah di kemudian hari.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memilih Provinsi Kaltim sebagai ibu kota negara anyar. Jokowi mengumumkan langsung pemindahan ibu kota di Istana Negara, Jakarta Pusat, beberapa hari yang lalu.

“Lokasi ibu kota baru yang paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanaegara Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).

Kembali ke Mahfud, selain mengubah UU tentang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengungkapkan berpindahnya ibu kota nantinya juga akan diikuti oleh departemen maupun kementerian lainnya. Pemindahan kementerian dan departemen ini juga harus dibuatkan aturan hukum yang sesuai.

“Yang lain-lain sih banyak, seperti setiap departemen bikin aturan sendiri-sendiri dari segi hukum seiring berpindahnya ibu kota ke Kaltim,” tandas Dewan Pembina MMD Initiative ini. (FMM)

Temukan kami di Google News.