Tak Ijin Polisi, Pendukung Batal Demo Prabowo di Kertanegara

Rumah Prabowo
Situasi di depan rumah Prabowo Subianto di Jl Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Inisiatifnews – Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan diri Jaringan Pemuda Penyelamat Konstituen (JPPK) Prabowo Sandi berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah Prabowo Subianto di Jl Kertanegara Nomor IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka berencana untuk mendesak agar Prabowo tidak menggelar rekonsiliasi apapun dengan Joko Widodo untuk melakukan deal-deal politik.

Namun sayangnya, aksi tersebut diketahui tidak meminta ijin atau menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada pihak Kepolisian

Bacaan Lainnya

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar juga turun memantau kegiatan aksi tersebut.

Kombes Pol Indra menyampaikan bahwa acara aksi tersebut melanggar aturan sehingga acara penyampaian pendapat tersebut tidak boleh digelar.

“Dia harusnya kan kalau menyampaikan aspirasi dia wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolres Indra kepada wartawan di Kertanegara, Senin (15/7/2019).

Selain itu, Indra juga menegaskan bahwa fasilitas pribadi tidak diperkenankan untuk digelar aksi unjuk rasa. Sementara di Jl Kertanegara nomor IV adalah kediaman pribadi Prabowo Subianto.

“Tetapi mereka harus tahu bahwa aturan-aturan khususnya yang menjadi objek unjuk rasa tidak dibenarkan di fasilitas-fasilitas pribadi, apalagi rumah seperti ini nggak boleh,” tuturnya.

Secara tegas, Kombes Pol Indra menyampaikan jika kepolisian tidak akan memberikan ijin sekalipun pihak massa aksi menyampaikan surat pemberitahuan ke Sentra Pelayanan Terpadu (STP) Polri. Hal ini karena titik aksi adalah fasilitas pribadi.

“Jadi, tentunya pasti dari pihak kepolisian tidak akan mengizinkan mereka melakukan ini. Walaupun, sifatnya pemberitahuan, pasti dari pihak keamanan akan menyampaikan bahwa dilarang melakukan atau menyampaikan aspirasi unjuk rasa di depan depan fasilitas pribadi,” sambungnya.

Temukan kami di Google News.