Mahfud MD Setuju Rekomendasi MUI, Koruptor Kelas Akbar Dihukum Mati

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahdud MD mendukung usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Hal ini diungkap Mahfud saat menghadiri Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang dihelat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Hotel Bidakara Jakarta, Sabtu (25/7/2026) malam.

Bacaan Lainnya

Kata pakar hukum tata negara ini, usulan MUI bukan norma hukum baru. Sebab, regulasinya sudah ada dan berlaku di Indonesia. Makanya harua benar-benar dieksekusi secara nyata.

“Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” papar Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Diterangkan Mahfud, aturan pidana mati bagi koruptor pada kondisi tertentu, seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah punya payung hukum yang sah dan selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Penerapan hukuman tegas, sebut Mahfud, sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar (extraordinary crime) yang dilakukan sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.

Supaya tak menimbulkan kesewenang-wenangan, Mahfud mendorong Mahkamah Agung (MA) merumuskan petunjuk teknis atau penyesuaian parameter kriteria koruptor yang layak dijatuhi hukuman mati.

Mahfud mencontohkan, hukuman maksimal ini bisa difokuskan pada koruptor kelas kakap dengan nilai kerugian negara yang sangat menyolok, misalnya di atas Rp 100 miliar, serta dilakukan secara sadar, bukan karena kelalaian administratif.

Dikatakannya, rekomendasi yang dikeluarkan MUI dalam KUII mesti dipahami sebagai dorongan korektif atas minimnya ketegasan penegakan hukum di Tanah Air.

“Sikap Majelis Ulama (MUI) ini adalah rekomendasi agar hukum yang ada diterapkan. Tinggal bagaimana Mahkamah Agung membuat semacam penyelarasan tentang ukuran dan batasannya,” papar Mahfud.

Temukan kami di Google News.