Jika Covid-19 Belum Terkendali, MUI: Boleh Salat Id Di Rumah 

Asrorun Niam Soleh
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Asrorun Niam Soleh.

Inisiatifnews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas fatwa berisi panduan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Corona Covid-19. Salah satu poin yang menjadi ketentuan adalah umat Islam dapat menyelenggarakan salat Id berjamaah di rumah apabila Covid-19 di wilayahnya belum terkendali.

Berikut poin-poin Fatwa MUI bernomor 28 Tahun 2020 terkait salat Idul Fitri saat pendemi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pertama, jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

Kedua, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain.

Ketiga, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Keempat, pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

“Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman  pelaksanaan ibadah sat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan kepada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan virus Corona Covid-19,” papar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh. (FMB)

Temukan kami di Google News.