Prof. Mahfud MD: Hukum di Timur Tengah Tak Harus Berlaku di Indonesia

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews – Penarapan hukum, termasuk hukum Islam menyesuaikan tempat dan budaya. Artinya, hukum Islam yang berlaku di negara-negara Timur Tengah, tidak serta merta berlaku di Indonesia. Lantaran berbeda tempat dan budayanya.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Mahfud MD saat memberi sambutan dalam acara peluncuran Islamic Law Firm (ILF) besutan Putri Presiden Gus Dur, Yenny Wahid, di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, banyak pihak yang mengatakan, penerapan dan perubahan hukum yang berbeda dengan hukum syariah adalah salah dan melanggar perintah Allah. Bahkan, jika tidak persis sesuai dan mengikuti hukum yang sudah ada dalam Al-Quran, bisa dicap kafir.

Padahal, ahli hukum dan tata negara ini menilai, hukum Al-Quran berubah sesuai kebutuhan. Baik tempat, budaya, dan perkembangan zaman.

Ia mencontohkan, sejak awal kehadirannya, Khalifah Umar bin Khatab pernah mengubah sebuah aturan. Umar bin Khatab, yang oleh Nabi Muhammad SAW dijamin masuk surga, pernah tidak memberlakukan hukum tentang zakat. Khalifah Umar pernah melarang mualaf memperoleh zakat setelah sebelumnya mereka memperoleh zakat di masa penjajahan kaum Quraisy. Artinya, hukum berubah sesuai keadaan.

“Prinsip syariahnya, fiqih-nya tetap. Tetapi perkembangan implementasinya, berubah sesuai waktu dan tempat. Hukum yang berlaku di Arab, Afghanistan, Yordania tidak harus berlaku di Indonesia. Karena “tanahnya” berbeda,” kata Mahfud.

Diterangkan guru besar fakultas hukum Univeristas Islam Indonesia (UII) ini, hukum menyesuaikan tempat dan waktu. Budaya yang berbeda juga turut mempengaruhi perubahan penerapan hukum tersebut. Penerapan hukum di Mesir dan Belanda, pasti berbeda dengan di Indonesia. Hukum yang berlaku pada tahun 1945 juga bisa beebeda dengan hukum tahun 2000.

Kata Mahfud, hukum adalah kesepakatan masyarakat, yang jika masyarakatnya berubah, maka hukumnya dapat pula berubah. Ia rechtsstaat, berbeda tempat dan waktu, dapat berubah.

Karenanya, lanjut Mahfud, hukum Islam tidak boleh jumud, ia mesti progresif. Selain itu, penerpaan hukum Islam di Indonesia dilindungi konstitusi agar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya tanpa melanggar akidah.

“Tidak boleh orang di-takfiri (dikafirkan). Kamu tidak ikut ini, tidak sesuai itu, lantas kafir. Kalau negara tidak seperti ini, disebut kafir. Kita sudah memilih hukum dan konstitusi sesuai tempat, waktu dan situasi masyarakat Indonesia. Kita telah sepakat mendirikan negara berdasarkan ideologi Pancasila,” ujar Dewan Pembina MMD Initiative ini. (MMF)

Temukan kami di Google News.