Mahfud MD Pertanyakan Kenapa DPR Buru-buru Mau Bahas RUU KPK

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Prof Mohammad Mahfud MD saat konferensi pers di JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD menyampaikan bahwa tidak ada larangan bagi DPR RI melakukan revisi terhadap sebuah Undang-undang termasuk UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Hanya saja, dalam regulasi yang ada yakni dalam Pasal 20 UUD 1945, kebijakan untuk melakukan revisi harus melalui persetujuan kedua belah pihak yakni legislatif dan eksekutif.

Bacaan Lainnya

“Secara hukum DPR putuskan untuk merevisi UU KPK sah saja. Tapi sesuai Pasal 20 UUD 1945 Presiden bisa menolak substansi maupun schedulenya,” kata Mahfud MD, Jumat (6/9/2019).

Namun ia memberikan saran agar dibentuk dahulu tim kajian jika memang Presiden ingin mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR agar legislatif dapat melanjutkan pembahasan RUU KPK tersebut.

“Baiknya Presiden membentuk Tim Kajian dan DIM (daftar inventarisasi masalah -red) Pendahuluan sebelum membuat supres pembahasan ke DPR. Ikuti sesuai prosedur normal saja, tak ada hal luar biasa,” sebut Mahfud.

Hanya saja perlu diingat, bahwa dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan, bahwa setiap RUU yang akan dibahas harus dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

“Dalam prosedur normal menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 setiap RUU yang akan dibahas dimasukkan dulu dalam Prolegnas,” ujarnya.

Sementara untuk RUU KPK ini, Mahfud heran dan mempertanyakan, mengapa DPR terkesan terburu-buru membahas RUU KPK. Padahal, akhir Oktober atau awal November ini, Pemerintah dan DPR yang baru akan menetapkan Prolegnas. “Jadi mengapa pembahasan Revisi UU KPK tak menunggu DPR baru yang hanya 3 minggu lagi akan dilantik?” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.