Masinton Sebut Revisi UU KPK Karena DPR Ikut Berperan Berantas Korupsi

Masinton3
Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu.

Inisiatifnews – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, merasa heran dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu kini ada di ujung tanduk.

Menurutnya, upaya revisi Undang-undang KPK tersebut merupakan upaya DPR ikut berperan melakukan pemberantasan tidak pidana korupsi. Karena pemberantasn korupsi bukan hanya tanggugjawab KPK saja melaikan seluruh lembaga negara termasuk DPR RI.

Bacaan Lainnya

“KPK berada di ujung tanduk apa? Agenda pemberantasan korupsi itu bukan hanya tanggung jawab KPK, tapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa, termasuk DPR dan pemerintah,”kata Masinton kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Ia pun menyebut KPK terlalu reaktif menanggapi isu revisi UU KPK. Dengan demikian Masinton melihat KPK terkesan tidak memahami sistem ketatanegaraan.

“Ini sikap reaksioner pimpinan KPK yang tidak mengerti dan tidak memahami ketatanegaraan, memaksa, dan mengintervensi kewenangan presiden dan DPR,”ucapnya.

Perlu diketahui, DPR menyepakati revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU usulan DPR. Selanjutnya, revisi UU KPK akan dibahas bersama pemerintah.

Dalam draf revisi UU KPK kali ini, kewenangan KPK makin dibatasi dengan adanya dewan pengawas. Penyadapan hingga penggeledahan harus seizin dewan pengawas tersebut. Revisi UU KPK juga mengatur soal penghentian kasus.

Namun, KPK menolak revisi tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK kini ada di ujung tanduk.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2019. []

Temukan kami di Google News.