Polisi Tegaskan Tak Semua Kasus Rizieq Sudah SP3

Habib Rizieq
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membantah pernyataan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman, bahwa seluruh kasus hukum Habib Muhammad Rizieq bin Shihab sudah SP3.

“Tidak semua. Yang dihentikan itu yang di Polda Metro Jaya kasus chat (dengan Firza Husein), dan di Polda Jawa Barat kasus Pancasila,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Bacaan Lainnya

Namun saat ditanya kasus apa saja yang masih belum selesai, jenderal polisi bintang satu tersebut mengatakan dirinya tidak hafal. Hanya saja ia menyatakan jika Bareskrim Mabes Polri masih ada yang menangani kasus yang menyeret imam besar FPI tersebut.

“Di Bareskrim yang ditangani ada beberapa kasusnya, dan masih on progress. Saya enggak tahu jumlahnya,” terang Dedi.

Sementara di sisi lain, kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro menyampaikan bahwa kasus kliennya yang sudah sampai di tahap tersangka ada dua yakni kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein dan dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Namun kedua kasus tersebut kata Sugito sudah dihentikan dan status hukum Rizieq telah dicabut dengan adanya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

“Kalau dua tersangka sudah SP3, tapi kalau yang lainnya misalnya ada yang di tingkat penyidikan, kami belum tahu,” kata Sugito.

Perlu diketahui, bahwa dalam konferensi pers persiapan agenda Ijtima Ulama IV bersama GNPF Ulama dan PA212, Sekretaris Umum DPP FPI, Munarman menyatakan bahwa Habib Rizieq tidak pulang ke Indonesia bukan karena persoalan hukum yang menjerat imam besarnya itu.

Ia malah menyatakan jika seluruh kasus yang dialamatkan kepada Habib Rizieq sudah bersih di Indonesia, bahkan sudah SP3. Sehingga tidak ada alasan kaitan dengan hukum yang masih menanti Rizieq di Indonesia.

“Kasus Habib Riziq sudah SP3 semuanya. Jadi kalau ada yang bilang mau pulang ya pulang saja tapi harus berhadapan dengan hukum berarti orang itu yang bicara begitu adalah bahlul. Yang tidak ada dibikin ada,” tegasnya lagi. []

Temukan kami di Google News.