Dirut PLN Sofyan Basir Resmi Tersangka KPK

Inisiatifnews – Sudah bergulir lama di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir mendapatkan surat cinta dari lembaga antirasuah itu berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Dalam paket surat yang dikirimkan oleh KPK, Sofyan Basir juga mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Bacaan Lainnya

“Untuk pemenuhan hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SFB. Kami kirimkan ke rumah tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Saut mengatakan, penyidik KPK telah memantau Sofyan Basir sejak tahun 2015. Sebab, KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

“Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1,” ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat memkaia Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, dalam kasus yang sama, tiga tersangka lain yakni Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, dan Bos Blackgold Natural Resource Johannes B Kotjo sudah divonis bersalah.

Temukan kami di Google News.