Walhi: Gugatan Kebakaran Hutan di Riau Dimentahkan Polda, di Kalteng Dikalahkan MA

Koordinator Pengkampanye Nasional Walhi, Uli Arta Siagian (tengah) dan Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah, dalam program Poker di YouTube Terus Terang Media, Kamis (10/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Koordinator Pengkampanye Nasional Walhi, Uli Arta Siagian (tengah) dan Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW, Nisa Rizkiah, dalam program Poker di YouTube Terus Terang Media, Kamis (10/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Awan gelap atas kebakaran hutan yang melanda Indonesia tampaknya masih jauh dari terang. Hal itu bisa dilihat dari penegakan hukum yang begitu jelas sangat klise kepada perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab atas bencana ‘rutin’ tersebut.

Koordinator Pengkampanye Nasional Walhi, Uli Arta Siagian mengatakan, penanganan sudah tidak bisa dengan menangkap 1-2 orang atau sekadar modifikasi cuaca. Sayang, penegakan hukum kepada perusahaan-perusahaan terkait selama ini masih abu-abu.

“Kami punya pengalaman di 2016 atau 2019 ya, Walhi Riau, belasan perusahaan yang dilaporkan ke kepolisian, Polda pada waktu itu di SP3, perusahaan yang dilaporkan tidak dilanjutkan prosesnya. Padahal, secara jelas kami sudah mengumpukan data bahwa memang arealnya terbakar,” kata Uli kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam program Poker di kanal YouTube Terus Terang Media, Kamis (10/09/2026).

Uli menyayangkan sikap penegak hukum yang selalu saja memutuskan kalau bukti-bukti maupun fakta-fakta lapangan yang dilampirkan tidak cukup. Bahkan, jika ada gugatan-gugatan yang menang di pengadilan, tetap tidak ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Misalnya, gugatan-gugatan warga negara di Riau yang sudah menang di pengadilan dan negara dalam kasus ini Pemprov Riau diperintah untuk membangun semacam fasilitas kesehatan khusus paru-paru. Sayang, perintah pengadilan itu tidak dilaksanakan.

“Di Kalteng kita juga melakukan gugatan warga negara, tapi kemudian kalah di PK. Jadi, PK-nya mengabulkan bahwa Presiden pada waktu itu, Jokowi, tidak bersalah,” ujar Uli.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memenangkan gugatan warga pada 2015 dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang menolak banding pada 2017. Namun, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK dan ‘memenangkan’ Jokowi.

Padahal, Uli berpendapat, sebenarnya tidak sulit menemukan dan menjerat pelaku-pelaku utama. Misalnya, dari pelaku-pelaku lapangan yang biasanya ditangkap, tinggal ditelusuri siapa yang menyuruh atau mempekerjakan mereka membakar hutan.

“Tinggal dicek titik panasnya di mana, di atas konsesi misalnya, kalau di atas konsesi logiknya gini, tidak mungkin orang biasa itu membakar di wilayah konsesi perusahaan karena masuk saja susah, pasti dijaga. Apalagi, sudah banyak kabar yang bilang bahwa ini memang masyarakat lokal buka lahan biasanya itu dibakar. Nah, itu argumentasi yang sengaja dibangun untuk memindahkan kesalahan ke masyarakat adat,” kata Uli.

Uli mengingatkan, UU 32/2009 sudah merekognisi masyarakat adat memiliki praktik-praktik tradisional dalam pertanian dan perladangan. Indikatornya jelas, harus masyarakat adat, tidak boleh lebih dari 2 hektar per KK, dan ada sekat pembatas.

Kemudian, lanjut Uli, wajib dilihat apa yang tumbuh setelah pembakaran karena di UU disebut harus tanaman-tanaman lokal. Karenany, masyarakat seperti Suku Dayak memang berladang menanam padi, jagung, dan memang tanaman-tanaman yang jadi sumber pangan.

“Nah, kalau yang ditanam sawit ya jelas itu udah melanggar Undang-Undang. Nah, itu juga harus dicek tuh, harus diperiksa. Jadi, tidak boleh menyimplifikasi satu kasus kebakaran hutan dan lahan, karena kami berhenti di satu kesimpulan kebakaran hutan dan lahan ini bentuk state corporate crime, kejahatan negara korporasi karena dia berulang, tahu aktornya siapa, titiknya di situ terus, tapi dibiarkan,” ujar Uli. (WS05)

Temukan kami di Google News.