Mahfud MD Soal Presiden Bentuk dan Lantik Gubernur URI: Pak, Bapak Salah!

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Presiden Prabowo secara mengejutkan membentuk Universitas Republik Indonesia (URI). Bahkan, Prabowo sudah melantik Wakil Menteri Pertahanan, Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan, sebagai Gubernur URI yang merupakan posisi pimpinan dari kampus tersebut.

DPR menyatakan, pembentukan URI itu belum pernah dijelaskan ke mereka, termasuk soal anggaran, dasar hukum, dan lain-lain. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, secara tegas menyatakan kalau langkah tiba-tiba dari Presiden Prabowo itu salah.

“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf, saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu. Kenapa? Karena kita sudah punya Undang-Undang (UU), untuk mendirikan universitas itu sudah ada Permendikbud 17/2014 dan Permendikbud 7/2020,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/07/2026).

Di situ ada tata cara mendirikan universitas yang dimulai dari pendirian lembaga, bukan langsung menunjuk seorang Wamen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai pimpinan. Padahal, belum ada institut, akademi, atau sekolah tinggi sebagai dasar.

Bahkan, Mahfud menjelaskan, harus ada terlebih dulu studi kelayakan yang jelas belum ada di URI. Setelah itu, ditentukan lokasinya, tersedia dulu gedungnya, laboratoriumnya, baru pimpinannya diangkat. Jadi, tidak bisa ujuk-ujuk bentuk.

“Saya tahu niatnya baik, mungkin ada orang bilang pada dia, berbisik, berangkali, universitas kita ini tidak karuan, tidak melahirkan pemimpin-pemimpin nasionalis. Lalu, kita harus punya universitas yang mencetak calon pemimpin, lalu dibuat tanpa ajak bicara Mendiktik dan Menpan. Mungkin sesudah ini Mendikti akan menyatakan saya sudah diajak bicara, tapi kenapa sampai hari ini tidak ngomong bahwa itu salah,” ujar Mahfud.

Mahfud mengkritisi Presiden Prabowo yang terlalu spontan, seperti kasus masuknya Indonesia di Board of Peace (BOP) bentukan Donald Trump tanpa diskusi dengan DPR. Ia meyakini, tidak ada niatan korupsi dari Presiden Prabowo membentuk hal-hal itu.

Tapi, lanjut Mahfud, siapa yang bisa menjamin orang-orang di bawahnya. Padahal, ada menteri, ada menko, dan ada orang-orang di sekitar Presiden Prabowo yang seharusnya memberi tahu langkah-langkah salah dan sebenarnya tidak boleh dilakukan Presiden.

“Jadi, URI ini apa sih? Katanya untuk mencetak calon pemimpin bangsa? Pak, lalu kampus-kampus yang lain selama ini, pemimpin bangsa dari kampus-kampus kita juga. Bahwa ada koruptornya, lebih banyak yang tidak koruptor. Misalnya, data dari KPK 86 persen dari jumlah koruptor yang hanya 1.200 lulusan perguruan tinggi, kira-kira hanya 870 orang, sementara lulusan perguruan tinggi sekarang sudah 18 juta lebih,” kata Mahfud.

Sebaliknya, Mahfud menambahkan, banyak pula dari lulusan-lulusan Akabri, Akmil, atau Lemhannas yang pada akhirnya terlibat tindak pidana korupsi. Mulai Gubernur, Bupati, Wali Kota, sampai Menteri yang sudah dididik malah jadi tersangka korupsi.

Maka itu, ia menekankan, jika niatnya mencetak pimpinan yang nasionalis, tidak bisa pula sembarangan membentuk perguruan tinggi. Mahfud berpendapat, kampus-kampus kita sebenarnya sudah sangat bagus, bahkan mampu mencetak lulusan-lulusan yang mendunia.

“Banyak juga yang lulusan Akabri, lulusan Akmil, banyak yang sekarang masuk penjara karena korupsi itu. Jadi, saya kira terlalu gagal kalau bicara angka statistik lalu dikatakan perguruan tinggi itu gagal. Maaf, Pak, saya bukan Londo Ireng, ini saya bicara peraturan perundang-undangan saja, URI ini mau apa coba sekarang saya tanya,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.