Harus Ada Keadilan, Mahfud MD Dorong Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Banding

Direktur Utama Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. Foto: Istimewa
Direktur Utama Perum Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Ira Puspadewi. Foto: Istimewa

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari vonis 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta kepada mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, di kasus korupsi KSU-akuisisi ASDP. Apalagi, Ira terbukti tidak menerima keuntungan apapun dan tidak terbukti korupsi.

“Pengadilan mengatakan dia tidak terbukti menerima apapun. Bahkan, juga disebut dia dikasih tiket tidak mau untuk menginap di hotel tidak mau, diurus sendiri semuanya, dikasih souvenir-souvenir sederhana yang saya sebut Batik Madura tadi juga tidak mau, dia tidak merugikan apapun terhadap, negara dan perusahaan juga tidak rugi,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan di podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (24/11/2025).

Mahfud turut memaparkan alasan-alasan yang membuat dua hakim memutuskan Ira harus dinyatakan bersalah dan pada akhirnya divonis pidana. Serta, pandangan satu hakim yang memberi dissenting opinion dan menyatakan Ira seharusnya dapat divonis bebas.

Ira hanya dinilai merugikan oleh perhitungan penilai internal KPK yang menganggap yang diakuisisi ASDP sebagai perusahaan dan kapal-kapal rongsokan atau besi-besi tua. KPK menilai akuisisi PT Jembatan Nusantara merugikan negara Rp 1,25 triliun.

Sementara, ada 7 penilai yang dilibatkan Ira menghitung valuasi PT JN mulai BPK, BPKP, sampai konsultan internasional seperti Deloitte dan Pricewaterhouse Cooper. KPK, lanjut Mahfud, seharusnya bersikap lebih terbuka mencari kebenaran materiil.

Bahkan, ia menekankan, ASDP sudah mendapat pendampingan dari Kejaksaan dan BPKP selama setahun. Karenanya, Mahfud mempertanyakan kenapa Ira masih disalahkan, kenapa pendampingan-pendampingan itu tidak dipertanyakan, dan Ira dikorbankan.

Itu sebabnya Mahfud sependapat dengan ketua pengadilan, tidak masuk akal seseorang bisa melakukan pekerjaan berat dan beresiko masuk penjara kalau tidak punya motif mendapat keuntungan. Ira, terbukti tidak punya motif dan tidak mendapat keuntungan.

“Oleh sebab itu, demi kemanfaatan hukum, hukum itu kan bukan hanya kepastian kayak gitu, tapi harus ada keadilan dong. Tidak adil dong Bu Ira diperlakukan begitu, dan juga apa manfaatnya menghukum orang yang tidak salah, sementara perusahaannya tidak nampak merugikan keuangan negara, mencatat keuntungan terbesar,” ujar Mahfud.

Apalagi, Mahfud mengingatkan, ketua pengadilan turut berpandangan Ira tidak masuk lalai. Memang ada beberapa macam yang masuk mens rea seperti lalai, menabrak, atau ceroboh. Sementara, Ira tidak mendapatkan keuntungan dan negara tidak dirugikan.

“Nah, mari kita dorong ini agar naik banding dan kita semua, saya mendorong naik banding. Kasihan orang mau mengabdi kayak gitu, lalu dijadikan korban. Pernyataan dia itu kan kasihan, saya ini dipanggil pulang oleh negara untuk mengabdi kepada negara, masa sekarang saya dipenjarakan oleh negara tanpa kesalahan yang jelas,” kata Mahfud.

Maka itu, Mahfud turut mendorong Ira mau naik banding untuk mendapatkan keadilan. Ia berharap, setelah kasus ini tidak ada preseden bagi anak-anak bangsa yang mau bekerja untuk negara, kembali ke negaranya, tapi malah terancam dipidana negara.

“Yang memang korupsi ya disikat betul, yang begini ini harus diperjelas korupsinya dulu sebelum dihukum kayak gini. Tapi, mari masyarakat mendukung, kita dukung sama-sama agar Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung kelak itu bisa melihat ini sebagai sesuatu yang harus diluruskan, dibenahi tanpa harus kita ikut campur,” ujar Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.