Organisasi Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pembunuhan Jurnalis di Simalungun

kekerasan wartawan - ilustrasi
Protes kekerasan wartawan. [net]

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Eka Azwin menyebut Marsal Harahap ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya. Dimana tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Marsal Harahap diketahui memiliki media online yang kerap memberitakan dugaan penyelewangan yang dilakukan pejabat BUMN serta maraknya peredaran narkoba dan judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Kemudian, adanya bisnis hiburan malam yang diduga melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

“Pembunuhan Mara Salem Harahap, menambah panjang daftar kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara dalam sebulan terakhir,” kata Eka Azwin dalam keterangan persnya.

Maka itu, Aji Kota Medan mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, kata Eka, kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara hukum.

“Meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap,” ujarnya.

Eka pun berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers.

“Meminta seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik,” ucapnya.

Perlu diketahui, bahwa Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6). Harahap dilaporkan tewas tak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban.

Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan olah tempat kejadian perkara. Namun jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum tewas tertembak, Harahap sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus. []

Temukan kami di Google News.