Pemprov DKI Bantah Anies Keluarkan Kebijakan Perpanjang Lagi PSBB

anies baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menggelar konferensi pers di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 22 Mei 2020.

Inisiatifnews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resminya, Jakahoaks menyatakan, bahwa informasi tentang kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang telah memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 18 Juni 2020 adalah hoaks.

“Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar,” tulis Pemprov DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Bacaan Lainnya

Mereka menyatakan bahwa sejauh in belum ada pengumuman resmi dari Anies Baswedan terkait dengan rencana memperpanjang kebijakan tersebut.

“Hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Namun ketika ada informasi terkait dengan kebijakan PSBB, Pemprov DKI Jakarta menyatakan hal itu akan disampaikan secara resmi oleh Gubernur DKI Jakarta melalui konferensi pers.

“Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Perlu diketahui, bahwa telah beredar di media sosial sebuah link pemberitaan yang menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari ke depan mulai tanggal 5 Juni hingga 18 Juni.

Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 412 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020 untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020 tersebut, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov. DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. []

Temukan kami di Google News.