Pengamat Hukum: Dari Perspektif HAM, Rommy Memang Seharusnya Dibebaskan

romahurmuziy
Tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy. [foto : istimewa]

Inisiatifnews.com – Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menilai pembebasan M. Romahurmuziy dari tahanan merupakan hal yang wajar, mengingat ia sudah menjalani hukuman 1 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta itu sama persis dengan hukuman yang sudah dijalani oleh Rommy,” kata Mahrus Ali kepada media, Rabu (29/4/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Menurut dia, dengan pengajuan kasasi yang dilakukan KPK atas putusan banding PT Jakarta, Rommy bisa saja tetap ditahan atau juga dibebaskan tergantung putusan pengadilan. Namun dari prespektif Hak Asasi Manusia (HAM) Rommy memang seharusnya dibebaskan, karena dia sudah menjalani masa hukuman yang sudah sesuai dengan putusan PT Jakarta.

“Kalau dari perspektif HAM, sebaiknya Rommy memang dikeluarkan dari tahanan sambil menunggu putusan kasasi,” kata Mahrus.

Ia menambahkan bahwa kebebasan itu adalah hak Rommy yang perlu didapatkannya. Jika nanti keputusan kasasi memang ada penambahasan masa hukuman, tinggal kembali masuk kembali ke tahanan. Jika tidak, maka tidak perlu.

Sementara itu kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Sebab dengan proses hukum yang baik dan benar itulah hukum akan tegak dan keadilan akan didapatkan.

“Dalam kesempatan ini atas nama keluarga besar Pak Rommy, kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, dan bantuan serta doa ketika menghadapi perkara yang maha berat ini,” kata Maqdir. (SIM)

Temukan kami di Google News.