Pengamat Sarankan Mahasiswa Tempuh Legislative Review UU KPK

Foto : Istimewa

Inisiatifnews – Pengamat Hukum Tata Negara, Erfandi memberikan saran kepada para Mahasiswa agar menempuh jalur konstitusi lainnya jika masih belum terima dengan adanya UU KPK yang baru.

Langkah konstitusional lainnya adalah legislative review setelah judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) gagal karena ditolak oleh Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya

“Dalam menyelesaikan masalah ini, Apakah cukup dengan menggunakan kekuatan massa. Saya rasa yang perlu dilakukan setelah putusan MK, yaitu lakukan legislative review,” kata Erfandi dalam sebuah diskusi bertemakan “UU KPK Pasca Putusan MK” di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Ia berpandangan bahwa persoalan kenapa gugatan uji materi di MK gagal bukan karena materi yang digugat, melainkan pada uji formil.

“Uji materi MK kurang tepat, permasalahannya bukanlah di materi. Seharusnya mahasiswa kemarin melakukannya uji formil. 45 hari pasca disahkan, masih bisa untuk dilakukan uji formil,” ujarnya.

Bagi Erfandi secara pribadi, keberadaan Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai amanat UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK justru bisa menguatkan lembaga antirasuah itu. Karena keberadaan Dewan Pengawas juga memiliki peran penting, bukan seperti Dewan Penasehat seperti sebelumnya yang hanya punya hak berbicara bukan hak suara.

“Dalam Pasal 37 D dibuat dewan pengawas, fungsinya sangat powerful untuk mengontrol pimpinan KPK. Berbeda dengan dewan penasehat, sifatnya hanya menasehati,” terangnya. []

Temukan kami di Google News.