3 Hari Dilaporkan, Penyebar Hoaks Server KPU Diringkus Polisi

humas mabes polri
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo ungkap pelaku penyebar hoaks server KPU. [foto : dokumen Mabes Polri]

Inisiatifnews – Baru saja pada hari Jumat (5/4) kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan penyebaran hoaks server KPU disetting untuk memenangkan Jokowi-Maruf di Pilpres 2019, hari ini Polisi menyatakan sudah berhasil meringkus pelakunya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa 2 tersangka yang inisial EW dan RD ditangkap di tempat yang berbeda, pada Sabtu dini hari. Menurutnya, ada salah satu tersangka sebagai ibu rumah tangga.

Bacaan Lainnya

“Kita ungkap 2 tersangka yang melakukan penyebaran berita hoaks, baik yang bersangkutan sebagai creator maupun sebagai buzzer,” kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2019).

“Kedua tersangka tersebut yang satu ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada hari Sabtu dini hari. Kemudian satu lagi tersangka ditangkap di Lampung seorang ibu rumah tangga. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan dan dititipkan di Polda Lampung,” sambungnya.

Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan bahwa tersangka EW menyebarkan video hoaks server KPU di Twitter. Dan akun miliknya nge-link dengan situs agrigator Babe.com. Sehingga video tersebut menjadi viral di medsos.

“Saat ini kita hadirkan atas nama EW, dia memiliki akun twitternya @ekoboi. Dan ngelink juga di salah satu babe.com, yang tersebut memiliki follower cukup banyak. EW ini ditangkap di wilayah Jaktim,” ucapnya.

Kemudian untuk tersangka RD telah menyebarkan video tersebut di Facebook. Saat ini RD masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

“Untuk RD menyebarkan menggunakan facebook sebagai buzer. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti yang diamankan pada saat dilakukan penangkapan berubah handphone (HP) dan SIM Card.

“Barang bukti, ini milik yang bersangkut ada HP, SIM Card, untuk melakukan penyebaran atau memviralkan berita hoaks,” jelasnya.

Temukan kami di Google News.