Uki Nasehati Musni Umar Agar Mau Baca Berita Utuh Sebelum Share dan Komentar

dedek prayudi
Juru bicara PSI, Dedek "Uki" Prayudi.

Inisiatifnews.com – Peneliti muda yang juga mantan juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menasehari rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar agar mau membaca terlebih dahulu secara utuh berita yang dishare dan dikomentarinya.

“Hai Prof, ada baiknya anda pahami isi berita yang anda kutip linknya dan aturan yang termaktub pada SE Gugas no 4/2020 ini,” kata Dedek Prayudi dalam kicauan di akun Twitter @Uki23, Sabtu (9/5/2020).

Bacaan Lainnya

Nasehat pria yang karib disapa Uki itu agar apa yang disampaikan Musni Umar memiliki value, apalagi ia adalah seorang rektor kampus dan profesor ilmu Sosiologi. Sementara komentarnya juga menjadi konsumsi publik.

“Supaya suara lantang itu ada isinya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Musni Umar membagikan sebuah link berita dari Tribunnews.com dengan judul “Bandara Soetta Mendadak Membludak, Ditemukan 11 Penumpang Positif Virus Corona, Begini Kronologinya” yang ditayangkan hari Jumat 8 Mei 2020.

Link berita itu dibagikan sang rektor Kampus UIC Jakarta di akun twitter pribadinya @musniumar di hari yang sama. Sembari ia memberikan komentar pribadinya.

“Ironi mudik di larang tapi para pemudik difasilitasi utk mudik dgn memberi izin semua moda transportasi,” tulis @musniumar.

Tentang berita yang dibagikan Musni Umar

Perlu diketahui, bahwa berita Wartakota Tribunnews.com tersebut menyampaikan adanya 11 penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang ditemukan terpapar virus Covid-19. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta, Anas Maruf.

“Hasil pemeriksaan terdapat 11 penumpang yang merupakan ABK dari Italia dinyatakan positif Covid-19,” kata Anas dikutip dari Tribunnews.com.

Setelah didapati adanya status positif terhadap 11 orang ABK, pihaknya pun melakukan pemeriksaan tambahan dengan cara wawancana penyeleidikan epidemiologi, pengamatan tanda gejala, pemeriksaan suhu serta rapid test.

Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, 11 orang ABK tersebut langsung diisolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

“11 orang tersebut dirujuk ke RS Wisma Atlet,” jelas Anas.

Perlu diketahui, bahwa kelonggaran akses transportasi itu dimulai per tanggal 7 Mei 2020 lalu, dimana perjalanan transportasi umum baik udara, laut dan udara diijinkan kembali beroperasi.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, dimana seluruh moda transportasi yang diijinkan beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dan ini juga seperti yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara,” kata Novie dikutip dari Tribunnews.com juga.

“Sebelumnya kami juga telah mengingatkan agar KKP yang berada di bawah Kementerian Kesehatan memberikan layanan yang lebih baik kepada para penumpang agar tidak terjadi antrian panjang,” imbuhnya.

Hal ini juga selaras dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020, memang memberikan ijin orang untuk melakukan perjalanan lintas wilayah PSBB, namun dibarengi dengan dokumen resmi pendukung sebagai langkah untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar yang diterapkan oleh pemerintah itu.

Apa saja yang diatur di dalam SE Gugus Tugas tersebut. Antara lain ;

1. Perjalanan dinas

Bagi aktivitas perjalanan dinas lembaga pemerintah atau swasta harus menyertakan dokumen resmi pribadi dan surat keterangan dari penanggungjawab dari instansi terkait bagi pegawai pemerintah atau swasta. Begitu juga pelintas wilayah harus menyertakan dokumen resmi surat pernyataan dari Kepala Desa dengan materai 6.000 bagi non-pegawai pemerintah atau swasta.

Selain itu, pelintas wilayah harus menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasul tes resmi yakni PCR, rapid test atau surat kesehatan dari dinas atau lembaga kesehatan terkait.

Dan tidak kalah penting, pelintas wilayah tersebut harus menyampaikan secara resmi tentang detail perjalanannya itu. Mulai dari rencana dan tujuan perjalanan hingga berapa lama ia berada di wilayah penugasan.

2. Perjalanan pasien kategori darurat

Kemudian bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, juga harus membawa dokumen resmi berupa KTP, SIM atau tanda pengenal lainnya untuk pendataan lebih lanjut.

Kemudian saat melakukan perjalanan tersebut, pasien harus menyertakan surat rujukan dari rumah sakit setempat untuk dilakukan penanganan medis di rumah sakit atau daerah lain.

Dan kemudian disertakan pula hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat (rapid test), PCR atau surat keterangan kesehatan dari instansi kesehatan terkait.

3. Perjalanan orang karena anggota keluarga inti meninggal dunia

Izin lintas wilayah PSBB ini juga diberikan bagi warga masyarakat yang berada di luar daerah sementara ada keluarga inti mereka yang meninggal dunia. Kondisi ini diberikan kelonggaran namun tetap harus menyertakan dokumen resmi pendukung.

Dokumen tersebut antara lain ; identitas diri (SIM/KTP/atau tanda pengenal lainnya), surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhuman berdomisili, serta menyertakan dokumen bebas Covid-19 berupa hasil rapid test, PCR atau keterangan dari lembaga atau dinas kesehatan terkait.

4. WNI / Pelajar di luar negeri

Pengecualian pembatasan perjalanan ini juga diberikan kepada para pekerja migran, warga negara indonesia dan pelajar yang berada di luar negeri, serta upaya pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah terkait.

Mereka tetap bisa pulang ke Indonesia atau ke daerah masing-masing dengan catatan menunjukkan identitas resmi baik KTP/SIM atau dokumen pengenal lainnya.

Kemudian ada juga dokumen bebas Covid-19 berupa hasil rapid test, PCR atau keterangan dari lembaga atau dinas kesehatan terkait.

Jika dia adalah pekerja migran, maka harus disertakan pula dokumen keterangan resmi dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri.

Jika ia adalah mahasiswa atau pelajar di luar negeri, maka harus ada keterangan resmi dari kampus dimana ia menempuh pendidikan.

Kemudian untuk kepulangan mereka pun tidak bisa sembarangan dilakukan, melainkan dengan cara diorganisir oleh lembaga pemerintah dan kampus terkait.

[RED]

Temukan kami di Google News.