Jangan Salah Paham, Sekarang Belum Ada Presiden Terpilih

KPU
Gedung KPU RI. [istimewa]

Inisiatifnews – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meluruskan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Proses untuk mencapai tahap itu masih ada beberapa tahapan lagi khususnya mekanisme administratif di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih. Yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon,” kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Bacaan Lainnya

Lantas bagaimana proses selanjutnya, Hasyim menjelaskan bahwa saat ini adalah masih tahap menunggu ada atau tidaknya gugatan ke MK tentang hasil rekapitulasi suara yang telah disahkan semalam.

“Dalam jangka waktu 3×24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 jam 01.46 (24 Mei 2019 jam 01.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK,” jelasnya.

Jika sampai batas akhir waktu yang ditentukan tidak ada gugatan yang disampaikan ke MK, maka KPU akan melanjutkan proses pemilu dengan meminta konfirmasi tertulis tentang hal itu.

“Bila dalam jangka waktu 3×24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres,” terang Hasyim.

“Setelah mendapat konfirmasi dari MK tersebut, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu Penetapan Hasil Pemilu berupa Penetapan Paslon Terpilih dengan SK KPU,” imbuhnya.

Hanya saja ketika ada gugatan, Hasyim mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan di MK sampai ada keputusan yang keluar secara inkracht.

“Dalam hal terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht),” paparnya.

Dan setelah seluruh proses di MK selesai itulah, KPU akan mengeluarkan siapa Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam proses pemilu 2019 tersebut.

“SK KPU 987/2019 tanggal 21 Mei 2019 adalah Penetapan Hasil Pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Belum penetapan hasil pemilu berupa calon terpilih,” tandasnya.

Maka dari itu, Hasyim menegaskan kepada masyarakat bahwa sampai saat ini belum ada keputusan akhir siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Jadi sekarang ini hasil pemilu masih berupa perolehan suara, belum sampai penetapan calon terpilih paslon pilpres,” tegasnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.