Ombudsman Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Rempang

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menerima audiensi dan pengaduan masyarakat Rempang yang disampaikan melalui Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang terkait persoalan penggusuran lahan dan pemanggilan sejumlah warga oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Rempang dan tim advokasi yang telah menyampaikan kronologi serta berbagai informasi kepada Ombudsman RI.

“Kami berterima kasih atas surat audiensi dan pengaduan yang disampaikan masyarakat Rempang. Bagi Ombudsman, laporan masyarakat merupakan informasi penting untuk melihat apakah dalam suatu proses pelayanan publik terdapat persoalan administrasi yang perlu diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujar Nasution dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, pada 13 dan 14 Agustus 2026 terdapat pengerahan Tim Terpadu ke wilayah Pantai Melayu yang melibatkan sejumlah unsur aparat dan petugas untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi.

Warga menyampaikan keberatan karena menurut mereka belum terdapat pemberitahuan atau sosialisasi formal mengenai kegiatan tersebut. Dalam prosesnya, terjadi ketegangan antara warga dan petugas di lapangan.

Masalah kemudian berlanjut dengan adanya pemanggilan terhadap lima warga Rempang diantaranya Gerizman Ahmad, Felisa Sopia, Kamsiah, M. Aris, dan Miswadi, oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Dalam dokumen pengaduan disebutkan bahwa laporan polisi telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 257 dan/atau Pasal 353 UU KUHP.

Ombudsman Hadir dengan Tim Lengkap

Nasution menegaskan bahwa Ombudsman RI hadir dengan perspektif yang komprehensif dalam merespons persoalan Rempang.

“Kita hadir lengkap di sini. Ada Dumas yang menangani pengaduan masyarakat. Ada Keasistenan Utama II yang sebelumnya pernah menangani persoalan Rempang. Ada Keasistenan Utama IV yang memiliki mandat menangani isu-isu agraria, dan ada Keasistenan Utama VI yang menangani bidang pemberdayaan masyarakat,” kata Nasution.

Menurutnya, keterlibatan beberapa unit kerja tersebut penting agar persoalan tidak dilihat hanya dari satu sisi. Persoalan Rempang memiliki dimensi pelayanan publik, administrasi pemerintahan, agraria, penegakan hukum, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

“Karena itu, kami tidak ingin melihat persoalan ini secara parsial. Kita perlu melihat kronologi, dokumen administrasi, tindakan para pihak, serta proses pelayanan publik yang berlangsung. Dari situ baru dapat ditentukan bentuk tindak lanjut yang tepat,” ujarnya.

Pemanggilan Warga Penting Dilihat Aspek Administrasinya

Nasution mengatakan, terdapat langkah tindak lanjut yang dapat dilakukan Ombudsman secara segera, khususnya untuk memperoleh informasi dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses yang sedang berlangsung.

“Misalnya, kita dapat meminta administrasi terkait pemanggilan warga. Kita perlu melihat dasar, prosedur, tahapan, serta dokumen yang menyertai proses tersebut. Ini bukan berarti Ombudsman masuk ke substansi penegakan hukum, tetapi kita ingin memastikan aspek pelayanan publik dan administrasinya dapat dijelaskan secara terang,” katanya.

Menurut Nasution, permintaan dokumen dan klarifikasi tersebut sekaligus dapat menjadi bentuk dukungan moral kepada warga agar mereka memperoleh kepastian mengenai proses yang sedang dihadapi.

“Warga Rempang kan membutuhkan kepastian. Mereka perlu mengetahui apa yang sedang terjadi, dalam kapasitas apa mereka dipanggil, apa dasar administrasinya, dan bagaimana proses tersebut berlangsung. Ombudsman dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dalam ruang kewenangan tersebut,” ujarnya.

Dalam dokumen pengaduan, warga menyampaikan bahwa mereka memprotes tindakan pematokan hingga land clearing karena menganggap tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan formal dari BP Batam.

Jika Ada Ancaman, Ombudsman akan Berkoordinasi dengan LPSK

Ombudsman RI juga memberi perhatian terhadap aspek keamanan dan perlindungan warga apabila terdapat ancaman atau tekanan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

“Kalau ada ancaman, kita bisa berkoordinasi dengan LPSK. Kalau masyarakat membutuhkan surat dukungan kelembagaan, Ombudsman juga bisa mempertimbangkan untuk memberikan dukungan sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan yang ada,” kata Nasution.

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pengaduan kepada lembaga negara harus memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan informasi dan memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang tersedia.

“Pengawasan pelayanan publik butuh keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi. Karena itu, aspek keamanan dan perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Perlu Koordinasi Antarlembaga Pengawasan

Nasution juga menyampaikan, Ombudsman akan melihat kemungkinan koordinasi dengan lembaga-lembaga pengawasan lainnya agar penanganan persoalan Rempang dapat dilakukan secara lebih solid dan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Kita akan coba berkoordinasi dengan lembaga pengawasan lainnya. Kalau berbagai lembaga pengawasan dapat melihat persoalan ini dari mandat masing-masing, tentu penanganannya bisa lebih solid. Masing-masing bekerja sesuai kewenangan, tetapi tujuannya sama, yaitu memastikan proses pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Ia menambahkan, koordinasi tersebut penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih sekaligus memastikan tidak ada aspek penting dari pengaduan masyarakat yang terlewatkan.

Ombudsman RI, kata Maneger, akan mempelajari lebih lanjut dokumen dan kronologi yang disampaikan masyarakat serta menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan kewenangan Ombudsman.

“Kita tidak boleh lambat ketika ada persoalan yang membutuhkan respons. Prinsipnya, laporan masyarakat akan kita lihat secara serius, objektif, dan berdasarkan kewenangan Ombudsman,” tegas Nasution.  RLS

Temukan kami di Google News.