Mahfud MD Sampai Ucap ‘Inalillah’ Dengar Jaksa Agung Disebut di BAP Tan Kian

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, tampak kaget ketika diberi tahu nama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian. Tan merupakan konglomerat yang terjerat dalam kasus TPPU Jiwasraya dan Asabri.

“Apa itu kemunculannya? Dapat uang begitu? Inalillah,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (08/09/2026).

Dalam BAP yang disebut bocor itu, Tan menyerahkan Rp 40 miliar ke Ferry Bohoho atau Yanto Hongkiriwang untuk 4 orang. Jaksa Agung Burhanuddin, Jampidsus Ali Mukartono, Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, dan Kasubdit Tipikir Syarief Sulaeman Nahdi.

Mahfud sendiri merasa agak aneh kalau BAP disebut bocor karena proses pelimpahan ke pengadilan belum selesai. Apalagi, perkara itu pernah diperiksa kepolisian. Meski begitu, ia berpendapat, jika itu benar maka ini merupakan bencana baru dunia hukum.

“Menurut saya satu horor baru, satu bencana baru kalau itu benar bahwa ada Jaksa Agung, ada Jampidsus, ada Kasubdit, meskipun tidak otomatis orang yang disebut BAP dia bersalah, belum. Makanya, saya bilang kalau itu benar,” ujar Mahfud.

Apalagi, Mahfud mengaku mengenal secara personal nama-nama seperti Ali Mukartono sebagai orang yang baik, misalnya sering berpuasa Senin-Kamis. Karenanya, Mahfud merasa, ini merupakan bencana baru di dunia hukum Indonesia jika BAP itu benar.

“Kalau itu benar itu bencana lagi, kasus ini akan macet nantinya atau paling tidak macet kalau sudah menuju ke orang-orang di Kejaksaan Agung. Oleh sebab itu, harus jelas, dari mana berita acara yang bocor ini? Kejaksaan Agung itu harus menjelaskan setiap tahapan tanpa harus membocorkan substansinya, tapi sampai sini, sampai ini,” kata Mahfud.

Di luar itu, Mahfud merasa, Presiden Prabowo sebagai atasan kejaksaan-kepolisian, harus segera menata agar keduanya saling menguatkan, bukannya saling menjatuhkan. Jika tidak, ia khawatir, yang terjadi tetap saling rampas dan saling tawar-menawar.

Mahfud menilai, harus ada ketegasan dari Presiden Prabowo untuk membenahi sebuah fenomena yang lama terjadi, kompetisi tidak sehat antara kepolisian-kejaksaan. Ia menekankan, Presiden Prabowo tentu bisa memanggil pucuk pimpinan kedua institusi.

“Kenapa tidak diselesaikan, panggil berdua baik-baik, atau dua-duanya diganti dengan baik-baik juga, kan tidak apa-apa. Lalu, diberi cara bahwa Anda urutan kerjanya gini, polisi kamu yang menangani ini penyelidikan sampai penyidikan, sudah ini penuntutan, itu dijelaskan agar tidak saling rebut. Dalam hal keduanya punya wawenang yang sama kan sudah ada garisnya, kalau sudah ditangani ini kamu diam,” ujar Mahfud.

Soal BAP Tan Kian, ia melihat, ada masalah struktural karena Tim 9 merupakan anak buah dari nama-nama yang disebut. Ada masalah yang cukup politis dan sebenarnya bisa dihindari jika perkara ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Mahfud menambahkan, pemeriksaan kepada mereka bisa melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran uang, dan pastikan orang-orang yang memeriksa itu tidak memiliki konflik kepentingan. Setelah itu, ungkap hasil pengusutan kepada publik.

“Kita kan sudah sering usul ke Presiden, harusnya kalau yang begini ini KPK bisa turun tangan, tapi KPK tidak mungkin punya nyali kalau dalam KPK yang sekarang. Oleh sebab itu, menurut saya Presiden itu bisa bilang, kamu periksa, gitu kan pasti bergerak cepat ya KPK-nya, sekarang ini kan tidak punya nyali,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.