Menko Polhukam Sebut Pancasila Tidak Bisa Diperas Jadi Trisila Atau Ekasila

Menko Polhukam, Prof Mahfud MD dalam webinar dengan para tokoh asal Madura.

Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah tetap menolak adanya upaya penghidupan paham selain Pancasila hidup di Indonesia.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 akan tetap ada dan tidak akan dicabut dengan alasan apapun.

Bacaan Lainnya

Statemen Mahfud MD ini disampaikan untuk menjawab keresahan beberapa kalangan terkait dengan sikap pemerintah dalam konteks Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

“Nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung mengingat TAP MPR No. I/MPR/2003. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPRS No. XXV/1966 terus berlaku,” kata Mahfud dalam webinar bersama tokoh-tokoh Madura, Sabtu (13/6/2020).

Kemudian, Mahfud juga menyatakan bahwa pemerintah hanya akan sepakat dengan Pancasila. Pemerintah tidak dalam kapasitas untuk sepakat terhadap upaya pemerasan terhadap Pancasila menjadi trisila ataupun ekasila seperti yang menjadi polemik di kalangan masyarakat itu.

“Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila,” tegasnya.

“Bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham,” jelasnya.

Menurut Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur itu, sekalipun Pancasila bisa dimaknai menjadi satu kesatuan tapi kelima silanya tidak bisa diperas begitu saja.

“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah ‘satu tarikan nafas’,” pungkasnya.

Pernyataan ini juga disampaikan Mahfud sebagai representasi dari sikap pemerintah sesungguhnya untuk menjawab kekhawatiran beberapa banyak kalangan masyarakat Indonesia, terkait dengan dugaan kebangkitan paham komunisme di Indonesia, termasuk partai terlarangnya yakni PKI.

“Pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” tutupnya. [NOE/RED]

Temukan kami di Google News.