Inisiatifnews.com – Menko Polhukam, Prof Mahfud MD menyampaikan bahwa usulan proses penyelidikan dan penyidikan ditangani langsung oleh Polres bukan usulan yang ujug-ujug.
“Sebenarnya, usul agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pidana bukanlah tiba-tiba,” kata Mahfud MD, Jumat (21/2/2020).
Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa itu adalah hasil kesepakatan resmi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode saat ini yang tengah akan berakhir itu.
“Ia merupakan produk resmi Kompolnas lama periode 2015-2020 yang disampaikan kembali dalam resume komisioner saat berpamitan kepada Presiden karena akan segera berakhir masa tugasnya,” ujarnya.
Selanjutnya, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa jika fungsi penyidikan dan penyelidikan di tingkat Kepolisian Sektor dihilangkan, bukan berarti menafikkan tugas dan pokok fungsi Polsek. Karena secara substansial jobdesk Polsek juga masih banyak.
“Jika Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukan berarti kehilangan tugas. Tugasnya masih banyak sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945, yaitu menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat Polres oleh polisi yang bersertifikat,” jelas Mahfud.
Perlu diketahui, saat memimpin Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta (19/2), Mahfud MD menyampaikan bahwa Polsek cukup menerapkan restorative justice dan menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.
“Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHP. Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, selain sebagai Menkopolhukam, Mahfud juga bertindak sebagai Ketua Kompolnas.
Menurut dia, usulan agar Polsek tidak menangani perkara hukum datang dari kajian Kompolnas.
“Kompolnas itu sebuah lembaga yang dibentuk untuk beri usulan kebijakan kepada presiden. Untuk perbaiki atau membuat kinerja Polri itu baik. Dan sekarang kami sampaikan ke presiden. Karena ketua Kompolnas itu Menkopolhukam,” katanya.
Respon Polisi
Menurut Kepala Bagian penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian saat ini, bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kecuali Polsubsektor ya, dia tidak. Jadi berdasarkan undang-undang, bahwa anggota Polri yang memiliki surat keputusan sebagai penyidik atau penyidik pembantu, dia mempunyai tugas melakukan penyidikan dan penyelidikan. Jadi penyidik itu tidak sembarang. Dia punya surat keputusan tentang kewenangan,” jelasnya.
Hanya saja, Asep tidak menampik bahwa di sejumlah negara memang tidak menerapkan penyelidikan dan penyidikan di tingkatan setara Polsek. Salah satunya Negeri Sakura, Jepang.
“Jadi seperti di Jepang, ada namanya Koban. Koban itu kalau kita setarakan itu Polsek. Koban itu lebih kepada pelayanan umum kepada masyarakat. Kalau ada penegakan hukum, dia bawa ke Polres. Dia hanya menangkap. Artinya Koban yang setingkat Polsek itu yang hanya mengamankan orang, mengamankan barang bukti, mengamankan saksi, tapi yang memproses adalah Polres,” ujar Asep.
Lebih lanjut, jika memang nantinya itu diberlakukan, Asep mengatakan fokus penyesuaian di sektor pelayanan masyarakat perlu ditingkatkan di jajaran Polsek.
“Ya saya kira perlu didiskusikan. Indonesia ini kan besar sekali. Jadi ada banyak tempat-tempat, dan Polsek juga ribuan. Mengapa ada Polsek di tempat-tempat yang terpencil, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat diskusinya bagaimana,” Asep menandaskan. [RED]
