GKSR Usul Fraksi Gabungan Demi Selamatkan Suara Rakyat

Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal mendorong penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 menjadi 0 persen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu.

Iqbal menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK yang menetapkan Presidential Threshold 0 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurut Iqbal, penghapusan ambang batas pencalonan presiden, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional.

Bacaan Lainnya

“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, maka seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia,” kata Said Iqbal di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Said mengingatkan Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen. Jumlah tersebut dinilai setara dengan potensi puluhan kursi di parlemen.

“Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua, partai yang luar biasa, 12 kursi sia-sia tidak bisa masuk ke parlemen,” ucap Iqbal.

Sslanjutnya, Hanura yang memiliki 525 anggota dewan di daerah tapi tidak terwakilkan di Senayan. Begitu juga PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh dan lainnya tetap memiliki representasi signifikan di DPRD.

“Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki,” dorong Iqbal.

Namun demikian, Iqbal mengungkapkan apabila ambang batas 0 persen sulit diwujudkan, maka opsi paling realistis adalah menurunkan parliamentary threshold menjadi 1 persen. Usulan ini sudah dikompromikan dengan sejumlah pakar.

“Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Dr. Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat,” ungkap Presiden Partai Buruh itu.

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Hal ini sebagai jalan untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.

Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada periode awal reformasi, tepatnya pada 1999. Ia menilai fokus utama seharusnya bukan pada cara masuk parlemen, melainkan bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.

“Jangan sampai ada satu suara pun yang hilang dan tidak punya representasi. Di berbagai negara yang diatur itu mekanisme fraksinya, bukan semata-mata bagaimana masuk parlemen,” jelas Muqowam.

Kata dia, gagasan tersebut sejalan dengan semangat kedaulatan rakyat yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto, bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat. “Hari ini lah saya kira sejalan dengan realita tentang kedaulatan rakyat, suara rakyat, di sinilah kita perjuangkan dari misi utama GKSR ini,” sebutnya.

Sementara, Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin menjelaskan usulan fraksi gabungan tidak akan menambah jumlah anggota DPR yang saat ini berjumlah 580 orang. Sebab, jumlah anggota dewan di Senayan telah diatur dalam undang-undang.

Konsep fraksi gabungan ditujukan bagi partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi mandiri. Mereka dapat bergabung dengan fraksi yang sudah ada, ataupun membentuk fraksi bersama dengan sesama partai yang tidak lolos syarat.

Ketentuan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Utamanya Pasal 82 ayat 3, yang menyebutkan fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara DPR.

“Jadi dari undang-undang MD3 ini, kalau mau buat fraksi, partainya harus lolos parliamentary threshold,” jelas Said.

Maka itu, jika parliamentary threshold dihapus, maka perlu juga revisi UU MD3 agar syarat pembentukan fraksi dapat disesuaikan. Bukan cuma revisi Undang-Undang Pemilu. Salah satu opsi yang mengemuka, lanjutnya, adalah menjadikan jumlah komisi DPR sebagai syarat minimal pembentukan fraksi.

“Prof. Yusril dalam satu seminar yang GKSR selenggarakan mengatakan jumlah komisi 13, ya kira-kira ya 13 itulah syarat pembentukan. Intinya, jangan sampai ada suara rakyat yang hilang. Konversi suara harus menjamin seluruh pilihan rakyat tetap memiliki keterwakilan politik,” bebernya. MB03