Mahfud MD: UU P2SK Memberi Isyarat Tidak Perlu Lagi UU Perampasan Aset

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengkritisi UU P2SK yang mengancam evaluasi keanggotaan Indonesia di Financial Action Task Force (FATF). Padahal, Indonesia sudah bekerja keras membuktikan kita anti-korupsi dan bisa menjadi anggota aktif.

“Sesudah kita masuk sekarang ke FATF tahu-tahu ada UU begini. Misalnya itu dari pencucian uang, dari korupsi, narkoba, terorisme, dan sebagainya itu bisa saja nanti dicuci dengan ini. Mungkin ini dapat dana banyak, tapi merusak hukum yang sudah dibuat,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (06/07/2026).

Mahfud mempersilakan saja mereka yang berkuasa merusak aturan-aturan yang ada dalam rangka pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Tapi, ia mengingatkan, nanti akan ada saatnya itu menimbulkan kegaduhan dan seluruh masyarakat yang akan dirumitkan.

“Dan orang-orang yang sudah pensiun nanti dari sini bisa jadi dipanggil untuk itu, kecuali nanti kekuasaan diwariskan ke orang yang sama. Tapi, perubahan itu akan selalu ada,” ujar Mahfud.

Mahfud mempertanyakan pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana yang menyebut sumber uang pembeli Patriot Bond tetap bisa diperiksa jika terkait tindak pidana. Padahal, UU P2SK sudah jelas melarang itu.

Hal itu, lanjut Mahfud, yang suatu saat akan menimbulkan masalah. Mahfud memahami pemerintah sedang kesulitan mencuri uang, tapi seharusnya tidak dipilih cara-cara yang merusak hukum. Apalagi, ia menilai, investor sebenarnya butuh kepastian hukum.

“Kita tidak pernah mempersoalkan Patriot Bond, Merah Putih Bond, silakan itu negara kreatif. Tapi, merusak hukum kayak begini bagaimana hukumnya yang dirusak dan itu berbahaya kalau terwariskan ke orang yang sama itu akan makin terpuruk negara ini,” kata Mahfud.

Bagi Mahfud, jika kekuasaan itu terwariskan ke orang-orang yang kebetulan memiliki visi lain, akan pula menimbulkan masalah saat penegakan hukum dilakukan. Termasuk, Indonesia akan kesulitan lagi jika keanggotaan di FATF mendapat evaluasi buruk.

Ia menambahkan, upaya-upaya itu selalu ditolak sejak 2014. Bahkan, setiap tahun Indonesia harus rapat ke berbagai negara, ke Afrika, ke Australia, meminta bantuan memberi pengertian kalau Indonesia betul-betul anti-korupsi sampai akhirnya masuk.

“Sudah masuk ditorpedo dengan Pasal 50A. Ini gimana ini negara, untuk memberantas korupsi, untuk memberantas pencucian uang, pasal itu memberi isyarat tidak perlu lagi UU Perampasan Aset. Padahal, publik bolak-balik meminta itu kapan, isyarat itu sudah, yang kayak begitu dilindungi, kan berarti tidak perlu UU Perampasan Aset,” ujar Mahfud. (WS05)