Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR) Said Iqbal mendorong perubahan regulasi politik dilakukan menyeluruh. Said Iqbal berharap DPR dan pemerintah tidak hanya merevisi Undang-Undang Pemilu, tapi juga mencakup sejumlah aturan lain yang saling berkaitan.
Dicontohkan, revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Partai Politik, dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Informasi yang kami dapatkan, proses pembahasan sedang berjalan di Komisi II DPR. Namun kami belum memperoleh kepastian apakah sudah dibentuk panja, pansus, atau pembahasannya dilakukan melalui mekanisme lain,” ujar Said Iqbal di Kantor GKSR, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Kata dia, Ketua Dewan Pembina GKSR, Osman Sapta Odang (OSO), saat ini tengah melakukan komunikasi kepada pimpinan DPR. Utamanya Ketua DPR Puan Maharani untuk meminta kesempatan audiensi bagi delegasi GKSR.
Delegasi tersebut terdiri dari delapan partai politik non-parlemen, yakni PPP, Hanura, Perindo, Partai Ummat, PKN, Berkarya, PBB, dan Partai Buruh.
Menurut Iqbal, GKSR berencana menyerahkan draft pokok-pokok pikiran yang berisi masukan substansial, termasuk kemungkinan usulan pasal demi pasal terhadap empat paket undang-undang tersebut. “Semuanya berkaitan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia menjelaskan beberapa putusan MK yang menjadi perhatian GKSR antara lain terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia bilang, hal ini berimplikasi pada revisi UU Pilkada dan putusan mengenai parliamentary threshold.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan parliamentary threshold, yang disampaikan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, sebaiknya tidak 4 persen atau diputuskan di bawah 4 persen oleh pengambil kebijakan keputusan undang-undang DPR dan pemerintah,” katanya.
Oleh karena itu, GKSR melalui Ketua Dewan Pembina sedang melakukan pendekatan kepada pimpinan Ketua DPR, khususnya melalui Ketua DPR Mba Puan Maharani.
Selain itu, Iqbal juga menyoroti kewajiban DPR untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi undang-undang kepemiluan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 Tahun 2023.
“Ada kewajiban untuk melibatkan partai politik non-parlemen dalam pembahasan revisi undang-undang terkait pemilu. Itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Dia menilai, pelibatan unsur masyarakat sipil, pakar, maupun akademisi dalam proses revisi regulasi belum cukup apabila partai politik non-parlemen tidak diikutsertakan.
“Kalau DPR tidak mengundang partai politik non-parlemen, maka itu tidak memenuhi perintah Mahkamah Konstitusi. Bahkan bisa disebut sebagai penyimpangan. Jadi akan mudah nanti di-judicial review oleh kami yang berada di GKSR,” sebut Iqbal. MF03
